Peristiwa Daerah

Pernikahan Dini Jadi Penyebab Tingginya Angka Perceraian di Banyuwangi

Jumat, 03 September 2021 - 20:03 | 215.27k
Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi, Drs. H. Subandi, S.H., M.H. (FOTO: Riswan Efendi/TIMES Indonesia)
Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi, Drs. H. Subandi, S.H., M.H. (FOTO: Riswan Efendi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGIPernikahan dini disinyalir menjadi sebab tingginya kasus perceraian di Banyuwangi. Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Banyuwangi mencatat ada ribuan angka kasus perceraian yang pemohonnya masih dalam kategori usia muda atau produktif.

Tercatat sejak Bulan Januari hingga Agustus tahun 2021, total permohonan cerai di Banyuwangi mencapai 4.027 kasus pengajuan.

Sementara untuk perkara yang sudah mendapatkan keputusan dan resmi disahkan mencapai 3.602 kasus.

Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi, Drs. H. Subandi, S.H., M.H mengatakan tingginya kasus perceraian usia dini di bumi Blambangan ini disebabkan tidak adanya kesiapan secara fisik maupun mental.

Sehingga berpotensi terjadinya keretakan rumah tangga yang berujung perceraian.

"Untuk kasus perceraian di Banyuwangi rata-rata didominasi oleh masyarakat yang masih berusia muda, yakni antara 20 - 30 tahun," kata Subandi, Jumat (3/9/2021).

Pengadilan Agama Banyuwangi

Bahkan menurutnya tidak sedikit pula masyarakat yang mengajukan perkara malah berusia di bawah 20 tahun.

Sebanding dengan hal itu, kata Subandi, hingga saat ini masih banyak permohonan untuk diberikan dispensasi menikah bagi masyarakat.

Bahkan angkanya cenderung naik hingga mencapai ratusan pemohon pada setiap bulannya.

"Sejak Januari hingga Agustus tahun 2021, total permohonan dispensasi menikah yang masuk sudah mencapai 682 pemohon dan yang sudah diputuskan mencapai 668 permohonan," ungkapnya.

Dengan adanya hal ini Subandi menyampaikan perlu adanya perhatian khusus dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat agar adanya solusi untuk menekan angka pernikahan di usia dini.

Hingga kini menurutnya, Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi sudah melakukan berbagai upaya.

Salah satunya adalah edukasi kepada masyarakat agar tidak ada lagi kasus perceraian yang melibatkan kalangan muda di usia produktif.

"Kami juga telah membangun kerja sama dengan dinas sosial untuk merumuskan cara bagaimana angka pernikahan dini bisa ditekan," cetus Subandi, Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES