Tekno

Ada Info NIK, Dispenduk Ngawi Ingatkan Warga Tak Perlu Cetak Sertifikat Vaksin

Jumat, 03 September 2021 - 18:51 | 95.72k
Sertifikat vaksin Covid-19. (FOTO: Covid19.go.id)
Sertifikat vaksin Covid-19. (FOTO: Covid19.go.id)

TIMESINDONESIA, NGAWI – Fenomena cetak sertifikat vaksin menjadi seukuran kartu ATM atau KTP marak dilakukan warga di Kabupaten Ngawi. Namun, cetak sertifikat vaksin bukan tanpa risiko. Mengingat dalam sertifikat vaksin terdapat nomor induk kependudukan (NIK) yang rawan untuk disalahgunakan.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi, Ahmad Budi Santoso mengingatkan bahwa, NIK adalah data pribadi yang harus dilindungi. Sehingga, sebisa mungkin warga harus menjaga data penting tersebut.

Ahmad-Budi-Santoso.jpgSekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi, Ahmad Budi Santoso saat memberikan keterangan. (FOTO: M.Miftakul/TIMES Indonesia)

"NIK harus benar-benar dijaga, khawatirnya bisa disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab, misalnya digunakan daftar pinjaman online tanpa sepengetahuan," katanya kepada TIMES Indonesia, Jumat (3/9/2021).

Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, Budi juga mengatakan, sebaiknya warga tidak mengunggah dokumen yang terdapat NIK di media sosial, baik itu berupa foto KTP, KK, maupun sertifikat vaksin.

Aplikasi-Peduli-Lindungi.jpgAplikasi Peduli Lindungi diakses warga melalui peramban seluler. (FOTO: M.Miftakul/TIMES Indonesia) 

Lebih lanjut, terkait fenomena cetak sertifikat vaksin menjadi kartu, Budi mengingatkan agar warga berhati-hati saat mencetak kartu tersebut. Menurutnya, dalam kartu vaksin, selain terdapat NIK, juga ada kode batang yang memuat informasi pemilik sertifikat dan rawan bisa disalahgunakan.

"Kalaupun terpaksa ingin mencetak sertifikat vaksin, harus dipastikan pihak yang mencetak bisa bertanggung jawab, artinya setelah dicetak data sertifikat harus dihapus, jangan disebarkan kemana-mana," jelas Budi.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi, dr Heri Nurfahrudin, yang dihubungi melalui pesan WA mengatakan, warga semestinya tidak perlu mencetak sertifikat vaksin. Menurutnya cukup menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang bisa di unduh dan digunakan di ponsel pintar atau diakses melalui peramban web.

"Sebenarnya cukup menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, tapi memang masih ada beberapa warga Ngawi yang belum siap menggunakan teknologi sehingga masih perlu mencetak sertifikat vaksin," katanya menanggapi fenomena cetak sertifikat vaksin menjadi kartu di Kabupaten Ngawi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES