Ekonomi

Pedagang E-commerce Diingatkan Penuhi Kewajiban, Ini Sanksinya

Jumat, 03 September 2021 - 17:07 | 33.90k
Ilustrasi - Jual Beli Online. (FOTO: Pexels)
Ilustrasi - Jual Beli Online. (FOTO: Pexels)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Payung hukum perdagangan secara digital atau E-commerce perlu diketahui masyarakat. Khususnya mengenai hak dan kewajiban pelaku maupun konsumen dalam E-commerce.

Hal tersebut seperti yang disinggung oleh Tri Soebiantoro, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Konsumen Kabupaten Jember dalam diskusi virtual Perlindungan Hukum Bagi Pelaku E-Commerce di Era Disrupsi Digital oleh mahasiswa KKN Kelompok 37 Universitas Muhammadiyah Jember (UM Jember), beberapa waktu lalu.

Tri menerangkan bahwa secara umum, hak-hak konsumen telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Khususnya dalam Pasal 4, disebutkan bahwa hak konsumen di antaranya hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

"Selain itu konsumen juga memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, dan lain-lain," ujar Tri.

Lebih lanjut, Tri mengatkan bahwa dengan adanya UU tersebut, setiap konsumen yang merasa dirugikan dapat memperjuangkan menuntut haknya kembali kepada penjual.

"Apabila kesalahan bersumber dari pemilik usaha, maka di situlah konsumen berhak memperjuangkan hak-haknya," ujarnya.

Pernyataan Tri juga diperkuat dengan ketentuan yang ada di Pasal 7 UUPK tentang kewajiban penjual atau pelaku usaha, di antaranya memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian, dan lain-lain.

Pelaku usaha tidak terkecuali pedagang di E-commerce yang melanggar kewajiban memenuhi hak tersebut dapat diancam sanksi. Seperti yang disebutkan di dalam Pasal 62 UUPK. "Pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar," tegas dia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES