Hukum dan Kriminal

OTT Bupati Probolinggo, Sekda Dipanggil Polres: Saya Antar Dokumen Saja

Jumat, 03 September 2021 - 15:00 | 40.64k
Sekda Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono.(Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)
Sekda Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono.(Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Soeparwiyono, turut datang ke Mapolres Probolinggo, dalam pemeriksaan 17 orang tersangka kasus suap jual beli jabatan Kepala Desa oleh KPK RI. Menyusul setelah ditetapkannya Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya Hasan Aminuddin, Jumat (3/9/2021).

“Saya hanya hantarkan dokumen saja yang diminta kemarin,” kata Soeparwiyono, saat keluar dari pintu belakang Mapolres Probolinggo, untuk melaksanakan shalat Jumat, di Mapores setempat.

Soeparwiyono, tak banyak bicara saat diwawancarai wartawan. Ia hanya menyebut mengantarkan dokumen-dokumen saja, sambil berjalan dengan dikawal ketat petugas kepolisian bersenja lengkap.

Sedangkan, 17 orang lainnya yang juga diperiksa KPK di Mapolres Probolinggo, juga dikawal petugas bersenjata lengkap saat ke masjid untuk shalat jumat berjemaah.

“Saya antar dokumennya ke-17 orang ASN ang ditetapkan tersangka itu, tidak ada yang lain. Itu saja,” akunya.

Setelah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin (suaminya) dan dua orang camat sebagai tersangka penerima suap. Kini 17 orang pemberi suap yang ditetapkan tesangka diperiksa di Mapolres Probolinggo, Jumat (3/9/2021).

Diketahui, sebanyak 17 orang yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka namun tidak dilakukan penahanan oleh KPK ini, Jumat pagi dipanggil dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik komisi anti rasuah di Mapolres Probolinggo. Namun, belum diketahui, apakah mereka diperiksa semua hari ini atau tidak.

Ke-17 orang itu adalah, Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nurul Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD).

Mereka diperiksa di Mapolres Probolinggo atas kasus suap jual beli jabatan Pj Kepala Desa, kepada Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, yang kini sudah ditetapkan tersangka atas kasus itu.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES