Hukum dan Kriminal

Diteriaki Maling, Pencuri Motor di Majalengka Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

Jumat, 03 September 2021 - 13:51 | 106.71k
Pelaku curanmor menunjukan barang bukti sepeda motor curian di Polsek Leuwimunding, Polres Majalengka. (Foto: Humas Polres Majalengka for TIMES Indonesia)
Pelaku curanmor menunjukan barang bukti sepeda motor curian di Polsek Leuwimunding, Polres Majalengka. (Foto: Humas Polres Majalengka for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Memanfaatkan situasi pemberlakuaan PPKM, seorang pemuda di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, nekat mencuri motor di Desa Lame, Kecamatan Leuwimunding, Majalengka.

Namun sialnya, saat hendak membawa motor milik korban, pelaku dipergoki warga setempat dan langsung diteriaki maling hingga nyaris menjadi bulan - bulanan massa.

Pencuri di Majalengka 2

"Pelaku NF (25) warga Kabupaten Indramayu," ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi saat dikonfirmasi TIMES Indonesia, Jumat (3/8/2021).

Menurut Kapolres, kronologi tersebut bermula, pelaku ditangkap warga setelah kedapatan hendak mencuri sepeda motor merk Yamaha milik korban, Aji Ridmawansah.

Saat kejadian, motor berada di pelataran rumah saudaranya yang berada di Desa Lame, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Saat motor hendak dicuri pelaku, pemilik rumah memergokinya meminta pertolongan warga sekitar.

"Kejadiannya Rabu kemarin, sekira pukul 03.00 WIB di Desa Lame. Jadi, saat itu, motornya ini sedang berada di saudaranya, ternyata menjelang subuh itu, saudara Tatang (saudaranya Aji) memergoki adanya seorang pria yang membawa motor milik Aji ini," ucap Kapolres.

Beruntung, teriakan maling yang dilakukan oleh korban, akhirnya berbuah manis. Pasalnya, pelaku langsung dikejar oleh warga yang mengetahui peristiwa tersebut dan langsung membekuk pelaku.

"Saat itu, akhirnya warga membawa pelaku ke Polsek Leuwimunding, Polres Majalengka. Di sana, pelaku mengakui perbuatannya. Kerugian korban mencapai Rp 37 juta," jelasnya.

Kapolres menambahkan, selain pelaku yang tengah diamankan, petugas juga telah mengamankan berbagai barang bukti lainnya. Diantaranya, satu buah sepeda motor, satu unit gembok, dua kunci palsu, satu kunci merk Honda, satu masker warna hitam, satu kaos switer, satu kaos lengan panjang dan satu celana lepis panjang. terangnya.

"Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, akibat perbuatannya, pelaku akan kita jerat pasal 363 KUHPidana. Dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," jelas Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES