Hukum dan Kriminal

Soal OTT Bupati Probolinggo, Gus Haris: Hormati Proses Hukum

Jumat, 03 September 2021 - 11:54 | 190.48k
Gus Haris dalam sebuah acara di Probolinggo. (foto: Ryan/TIMES Indonesia)
Gus Haris dalam sebuah acara di Probolinggo. (foto: Ryan/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Operasi tangkap tangan atau OTT KPK RI terhadap Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin cukup mengejutkan. Sejumlah figur berkomentar perihal operasi oleh lembaga antirasuah tersebut. Termasuk Gus Haris.

Figur asal Ponpes Zainul Hasan Genggong ini mengajak masyarakat menunggu dan menghormati proses hukum. Sambil berusaha untuk husnudhan atau berprasangka baik.

"Kita tunggu saja bagaimana proses penyelidikan. Kita hormati proses hukum, sambil berusaha untuk husnudhan, positive thinking. Tanpa harus nambah-nambahin dosa kita dengan hujatan, ghibah, dan lain sebagainya," katanya, Jumat (3/9/2021).Sebagai warga Kabupaten Probolinggo, ia sangat prihatin dan sedih atas kejadian yang cukup mengejutkan tersebut.

Menurut Gus Haris, muslim punya kewajiban untuk mendoakan sesama, siapapun tanpa terkecuali. Terutama mereka yang sedang kesusahan, terkena musibah, yang tertimpa kemalangan dan lain sebagainya.

Gus Haris menyatakan, kejadian ini bisa menjadi sebuah pelajaran bagi semua yang mengemban amanah dari rakyat bahwa apapun bisa terjadi. Entah itu sebuah kemalangan, apes, atau bayaran atas kelakuan yang kurang baik.

"Saya pribadi selalu mendoakan kabupaten ini selalu dinaungi kebaikan, keberkahan. Barokah para guru, para wali sehingga siapapun nanti yang bertangggung jawab atas kabupaten ini mampu menyejahterakan rakyatnya," ujarnya.

Diketahui, Puput Tantriana Sari merupakan Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan periode 2018-2023. Ia meneruskan kepemimpinan suaminya, Hasan Aminuddin yang menjabat Bupati Probolinggo periode 2003-2008 dan periode 2008-2013.

Hasan Aminuddin tercatat sebagai anggota DPR Fraksi Nasdem dari dapil Pasuruan-Probolinggo selama dua periode. Yakni periode 2014-2019, dan periode 2019-2024.

Senin (30/8/2021), suami istri tersebut terkena OTT KPK-RI atas kasus dugaan jual beli jabatan Pj Kades. Jabatan ini dipatok dengan harga Rp 20 juta, plus upeti penyewaan tanah kas desa sebesar Rp 5 juta/hektar.

Jual beli terjadi berkaitan dengan habisnya masa jabatan 252 kades di Kabupaten Probolinggo pada 9 September 2021. Sementara Pilkades serentak baru akan dilakukan Februari 2022 sehingga perlu Pj kades agar tak terjadi kekosongan jabatan.

Kasus jual beli jabatan dilakukan melalui camat. Setelah uang terkumpul, camat menyerahkan uang suap kepada Tantriana Sari melalui suaminya, Hasan Aminuddin. Mantan Bupati Probolinggo periode 2003-2008 dan periode 2008-2013, yang kini menjadi anggota DPR.

Lembaga antirasuah itu telah menetapkan 22 tersangka. Yaitu Bupati Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhammad Ridwan sebagai penerima suap.

Selain empat penerima suap tersebut, 18 orang pemberi suap juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK-RI. Mereka adalah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang ingin diangkat menjadi Pj kades.

Sehari pasca OTT KPK RI, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menugaskan Wabup Timbul Prihanjoko menjadi Plt Bupati Probolinggo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES