Kopi TIMES

Asesmen Nasional

Jumat, 03 September 2021 - 13:45 | 91.86k
Dr. Asep Totoh, SE.,MM - Dosen Ma’soem University.
Dr. Asep Totoh, SE.,MM - Dosen Ma’soem University.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pada September 2021 ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan menyelenggrakan Asesmen Nasional sebagai pengganti dihapusnya Ujian Nasional 2021. Menurut Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menjelaskan asesmen nasional adalah ujian yang tidak lagi mengevaluasi capaian peserta didik secara individu, melainkan mengevaluasi dan memetakan sistem pendidikan yang mencakup proses, input, juga hasil.

Menjadi berbeda dengan ujian nasional (UN) yang datanya digunakan untuk mengukur hasil belajar siswa pada akhir jenjang pendidikan tertentu dan sebagai penentu kelulusan, AN diberikan kepada siswa yang sedang belajar pada kelas 5 (SD), kelas 8 (SMP), dan kelas 11 (SMA) atau sederajat. Tercatat, pelaksana AN dengan jumlah satuan pendidikan SD/MI 163.833, SMP/MTs 55.347, SMA/MA 21.711, SMK 13.419, Kesetaraan 7.777 Sekolah Khusus 2.034.

Sebagai pengganti Ujian Nasional, kebijakan Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Yang diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. 

Jelaslah alasan Asesmen Nasional harus dilakukan adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Asesmen ini dirancang untuk menghasilkan informasi akurat untuk memperbaiki kualitas belajar-mengajar, yang pada gilirannya akan meningkatkan hasil belajar peserta didik. 
Asesmen Nasional akan menghasilkan informasi untuk memantau (a) perkembangan mutu dari waktu ke waktu, dan (b) kesenjangan antar bagian di dalam sistem pendidikan (misalnya kesenjangan antarkelompok sosial ekonomi dalam satuan pendidikan, kesenjangan antara satuan Pendidikan negeri dan swasta di suatu wilayah, kesenjangan antardaerah, atau pun kesenjangan antarkelompok berdasarkan atribut tertentu). 

Sekolah Merdeka

Dari Asesmen Nasional dapat menunjukkan apa yang seharusnya menjadi tujuan utama satuan pendidikan, yakni pengembangan kompetensi dan karakter murid. Asesmen Nasional juga memberi gambaran tentang karakteristik esensial sebuah satuan pendidikan yang efektif untuk mencapai tujuan utama tersebut. Hal ini diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan untuk memfokuskan sumber daya pada perbaikan mutu pembelajaran. 

Pencapaian maksimal yang diharapkan dalam AKM seyogyanya adalah tindakkan perbaikan jangka panjang. Bukan dengan cara singkat dengan berbagai persiapan menjelang AKM, atau panik menyiapkan buku yang mengupas soal AKM. Tugas penting dan perlu disepakati bersama adalah bagaimana membangun aktivitas pembelajaran yang mampu menjawab kompetensi yang diharapkan pada AKM. 

Maka, senyatanya kualitas pendidikan nasional sangat tergantung dari kualitas pembelajaran. Kualitas belajar sangat tergantung dari bagaimana guru memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik. Di sini, pembelajaran kontekstual berbasis pemecahan masalah melalui umpan balik langsung dari guru terhadap hasil belajar dapat mendorong kemajuan belajar (Hattie, 2009).

Dalam pengalaman belajar bermakna akan tergantung dari sejauh mana proses belajar yang difasilitasi guru menghargai keunikan individu dan memberi ruang bagi berkembangnya berbagai macam kecerdasan dalam diri peserta didik. Namun, bak gayung bersambut setelah hampir setahun yang lalu kebijakan AN di gulirkan maka semua persiapan pun dilaksanakannya sehingga rasa 'ujian' masih sangat kentara.

Tidak heran jika dilakukan beragam pertemuan, pelatihan, dipacu untuk menjaga nama baik daerah, nama baik sekolah. Bahkan, demi hasil AKM yang memuaskan sampai ada instruksi resmi (wajib) untuk membeli paket buku jitu menghadapi AKM. Siswa langsung disodorkan model soal yang akan diujikan pada pelaksanaan AKM untuk mengukur capaian peserta didik dari hasil belajar kognitif dalam hal literasi dan numerasi. 

Menjadi evaluasi ketika menentukan penilaian standar Asesmen Nasional seharusnya kekuatan seluruh aktor pendidikan harus dapat digunakan untuk mendukung terwujudnya pendidikan bermutu melalui pemanfaatan hasil asesmen nasional secara tepat guna. Bukankah, dalam konsep sistem evaluasi pendidikan di Indonesia, satu-satunya pelaku dalam ekosistem pendidikan yang memiliki hak untuk menilai hasil belajar peserta didik adalah guru (pendidik) dan sekolah.

Di sinilah kompetensi guru menjadi kuncinya. Alasannya jelas, guru dan sekolahlah yang paling memahami dinamika dan proses belajar peserta didik. Guru dan sekolahlah yang paling mengerti siapa peserta didik yang sedang didampingi dalam proses belajar. Maka, mengembalikan kepercayaan dan mandat secara total kepada para guru dan sekolah merupakan kebijakan tepat.

Tantangan besar jelas dihadapi ketika kebijakan AN di masa pandemi Covid-19, kurikulum dilaksanakan secara darurat, efektivitas pembelajaran dan banyak lagi kendala dari PJJ itu sendiri. Hal ini akan menyebabkan daya serap siswa sangat bervariasi, tergantung dari kesiapan infrastuktur, sarana dan prasarana, kesiapan SDM guru, akses internet dan paket data bagi pembelajaran daring, motivasi intrinsik siswa, dan banyak lagi. 

Alhasil, sekolah harus terus berkembang memenuhi kebutuhan siswa, tumbuh dengan pembeda, kreativitas, inovasi, dan partisipasi yang dapat berkontribusi dalam menyelesaikan problem pendidikan nasional. Sisi lain, mekanisme penjaminan mutu harus tetap dilakukan dengan menetapkan standar secara nasional sebagai indikator evaluasi. Dan pengelolaan pendidikan berbasis sekolah di masa pandemi dan di masa yang akan datang bisa menjadi paling sesuai untuk dilakukan.

***

*) Oleh: Dr. Asep Totoh,SE.,MM - Dosen Ma’soem University.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES