Pemerintahan

Bupati Ditangkap KPK-RI, MUI Kabupaten Probolinggo Keluarkan Maklumat

Kamis, 02 September 2021 - 21:16 | 58.65k
Kantor Bupati Probolinggo. (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)
Kantor Bupati Probolinggo. (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Mejalis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Probolinggo mengeluarkan maklumat terkait penangkapan Bupati Probolinggo, Tantriana Sari oleh KPK-RI dalam kasus jual beli jabatan Pj kades, Senin (30/8/2021).

Ada enam poin maklumat yang dibuat 2 September 2021 itu. Pertama, MUI Kabupaten Probolinggo menyatakan prihatin dan menghormati proses hukum yang adil oleh pihak penegak hukum.

Kedua, mengajak seluruh elemen masyarakat tetap menjadi kondusifitas di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Ketiga, menghindari upaya-upaya provokasi yang mengarah kepada ujaran kebencian dan melampaui batas yang melanggar hukum positif maupun hukum syariat.

Surat-maklumat-MUI-Kabupaten-Probolinggo.jpgSurat maklumat MUI Kabupaten Probolinggo terkait penangkapan Bupati Probolinggo oleh KPK RI. (FOTO: screenshoot surat)

Keempat, penyelenggara negara agar tetap melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan undang-undang di bawah kepemimpinan Plt Bupati.

Kelima, kepada aparat keamanan TNI dan Polri, agar dapat mengantisipasi dan mencegah kemungkinan gangguan stabilitas di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Keenam, menjadikan peristiwa tersebut di atas sebagai introspeksi (muhasabah) untuk masa depan Kabupaten Probolinggo.

Maklumat ditandatangani Ketua MUI Kabupaten Probolinggo, KH Munir Kholili dan Sekretaris KH. Syihabuddin Sholeh.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Probolinggo, Tantriana Sari ditangkap KPK bersama 9 orang lain atas kasus dugaan jual beli jabatan Pj Kades. Jabatan ini dipatok dengan harga Rp 20 juta, plus upeti penyewaan tanah kas desa sebesar Rp 5 juta/hektar.

Jual beli terjadi berkaitan dengan habisnya masa jabatan 252 kades di Kabupaten Probolinggo pada 9 September 2021. Sementara Pilkades serentak baru akan dilakukan Februari 2022 sehingga perlu Pj kades agar tak terjadi kekosongan jabatan.

Kasus jual beli jabatan dilakukan melalui camat. Setelah uang terkumpul, camat menyerahkan uang suap kepada Tantriana Sari melalui suaminya, Hasan Aminuddin. Mantan Bupati Probolinggo periode 2003-2008 dan periode 2008-2013, yang kini menjadi anggota DPR.

Lembaga antirasuah itu telah menetapkan 22 tersangka. Yaitu Bupati Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhammad Ridwan sebagai penerima suap.

Selain empat penerima suap tersebut, 18 orang pemberi suap juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang ingin diangkat menjadi Pj kades.

Atas peristiwa operasi tangkap tangan KPK-RI terhadap Bupati Probolinggo dan suaminya tersebut, MUI Kabupaten Probolinggo mengeluarkan maklumat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES