Peristiwa Daerah

Polresta Banyuwangi Periksa 8 Saksi Menyoal Penyerangan Aktivis Anti Masker Terhadap Hakim

Kamis, 02 September 2021 - 16:47 | 34.53k
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu memberikan keterangan. (FOTO: Agung Sedana/TIMES Indonesia)
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu memberikan keterangan. (FOTO: Agung Sedana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Setelah memeriksa 8 orang saksi, dalam waktu dekat ini Polresta Banyuwangi akan memeriksa laporan Pengadilan Negeri Banyuwangi (PN Banyuwangi) atas laporannya terhadap aktivis anti masker M Yunus Wahyudi terkait insiden penyerangan majelis hakim.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga majelis hakim telah melaporkan M Yunus Wahyudi karena tindakan aktivis anti masker tersebut yang telah melecehkan lembaga peradilan.

Hanya berselang beberapa detik setelah palu diketok, Yunus langsung melepaskan serangan kepada ketua majelis hakim Khamozaru Waruwu. Saat itu, hakim tersebut juga ditemani oleh anggota majelis hakim lainnya, yakni Philip Pangalila dan Yustisiana.

Diduga tidak terima karena divonis pidana 3 tahun penjara, aktivis anti masker M Yunus Wahyudi nekat meloncat dan menyerang hakim yang membacakan putusan.

Meskipun tidak berakibat luka, namun penyerangan tersebut membuat hakim terdorong kebelakang dan nyaris ambruk. Beruntung petugas kepolisian yang bersiaga berhasil mencegah Yunus melayangkan serangan susulan.

"Pekan lalu sudah naik ke sidik, tinggal memberkas dan memeriksa Yunus. Rencananya Minggu ini diperiksa," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, Kamis (2/9/2021).

Atas pelaporan tersebut, Polresta Banyuwangi sudah memeriksa sejumlah saksi mata berikut video rekaman penyerangan sebagai barang bukti dan juga mikrofon (mic) yang rusak. Polisi juga telah melakukan olah TKP sebanyak dua kali di ruang sidang utama, yakni ruang Garuda.

"8 saksi sudah diperiksa. Pelapor dan saksi-saksi yang ada saat sidang. Olah TKP ini untuk memastikan peristiwa itu ada dan memastikan tindak pidana itu ada," jelasnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum M Yunus Wahyudi menjelaskan jika insiden penyerangan hakim tersebut dilakukan tanpa terencana.

"Terkait penyerangan Yunus itu dilakukan tanpa rekayasa. Seketika itu karena dia kaget dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim," kata M Sugiono melalui sambungan telepon.

Atas keputusan Pengadilan Negeri Banyuwangi yang melaporkan insiden tersebut, kuasa hukum Yunus pun menghormatinya.

"Kalaupun Majelis Hakim melaporkan itu, itu haknya beliau melaporkan. Saya sebagai penasehat hukum akan mendampingi Yunus sampai di manapun. Saya siap mengikuti prosesnya sampai tingkatan apapun," katanya.

Mengenai rencana pemeriksaan Yunus oleh pihak kepolisian, Sugiono mengaku belum ada panggilan secara resmi.

Untuk diketahui, pelaporan awal yang menyebabkan Yunus divonis 3 tahun penjara ini bermula saat videonya beredar. Yunus menyebutkan Covid-19 itu tidaklah nyata dan hanya rekayasa pemerintah setempat. Selain itu, Yunus juga diketahui terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 dari salah satu rumah sakit.

Sebelum menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi (PN Banyuwangi) aktivis anti masker M Yunus Wahyudi ini diketahui juga sempat dirawat di RSUD Blambangan Banyuwangi karena mengalami kondisi cukup parah akibat terpapar Covid-19. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES