Kopi TIMES

Karang Taruna Bukan Sekadar Umbul-Umbul

Rabu, 01 September 2021 - 19:28 | 88.07k
Priadi Pasaribu, Mahasiswa Universitas Jambi dan Wakil Ketua IMATAPUT-JAMBI.
Priadi Pasaribu, Mahasiswa Universitas Jambi dan Wakil Ketua IMATAPUT-JAMBI.

TIMESINDONESIA, JAMBI – Karang taruna sebagai tempat berhimpunnya pemuda juga menjadi sarana untuk  menyalurkan inovasi. Selain itu karang taruna juga dapat menjadi media untuk membangun desa lebih baik lagi.

Lalu apa kaitannya dengan istilah umbul-umul? Dilansir dari Wikipedia Umbul-umbul adalah bendera beraneka warna yang dipasang memanjang ke atas dan meruncing pada ujungnya, dipasang untuk memeriahkan suasana serta menarik perhatian. Simbol-simbol tersebut biasanya dipasang dalam sebuah perayaan adat tradisional seperti  jawa, batak, bali dan pada perayaan besar agama. Selain itu jika dilansir dari kbbi.web diterjemahkan menjadi orang-orangan di sawah

Dari  pengertian tersebut diatas, Penulis berasumsi karang taruna dijadikan sebagai umbul-umbul saja. Sebagai lembaga ataupun organisasi hiasan saja. Dibentuk sebagai riasan tanpa memaksimalkan fungsi dan perannya. Begitulah penulis menghubungkannya. Acap kali karang taruna hadir sebagai pernak-pernik untuk memeriahkan lembaga di desa. Padahal sebetulnya jika karang taruna dibina dengan baik dapat memberikan energi positif bagi masyarakat desa.

Kemudian akan timbul pertanyaan, kenapa hal tersebut bisa terjadi? siapa yang bertanggung jawab dan dapat mengubahnya? Seperti apa fungsi dan peran karang taruna yang ideal? Dan lain sebagainya. Untuk itulah penulis akan mencoba mengulasnya.

Dalam Peraturan Menteri Sosial  No 25 Tahun 2019 Tentang Karang Taruna Bab I Pasal 1 Ayat 1 berbunyi “Karang taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat”.

Menurut hemat penulis, setidaknya ada 2 faktor mengapa karang taruna tidak berjalan efektif, yaitu: 

Faktor internal 

Pemicu tidak efektifnya peran karang taruna disebabkan oleh anggota karang taruna itu sendiri atau factor dari dalam. Seperti  yang disimpulkan oleh ( sari, Hasyim, & Nurmalisa, 2016) dalam penelitiannya menemukan para anggota karang taruna tidak memiliki sikap tanggap, peduli dan acuh pada lingkungan sekitar serta asik dengan dunianya sendiri sehingga mereka melupakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemuda dan anggota karang taruna.

Padahal jika  mereka dapat melakoni tugasnya dengan baik dapat memberikan efek positif bagi masyarakat desa. Potensi mereka dapat menjadi aset berharga bagi bangsa dan Negara ini. Dengan kata lain memperbaiki subjeknya atau manusianya perlu ditingkatkan kualitasnya, karena merekalah pelopor yang menciptakan kondisi yang lebih baik lagi kedepannya.

Faktor eksternal

Selain faktor dari dalam, tidak jalannya fungsi dan peran karang taruna disebakan oleh masyarakat atau pemerintah. Pemerintah desa merasa tidak perlu untuk melibatkan karang taruna dalam setiap upaya pembanguan desa. Dalam beberapa kejadian dianggap sebelah mata sehingga partisipasi mereka tidak dibutuhkan. Atau analisis yang lebih ekstrim lagi, pemerintahan desa berusaha menghindar untuk melanggengkan praktek-praktek yang tidak baik (Korupsi, Kolusi dan Nepotsime). 

Sikap apatis pemerintah desa sampai  kapan pun tidak akan pernah dapat memperlihatkan kinerja yang baik. Perilaku  demikian perlu dirubah seiring dengan berkembangnya dinamika politik-pemerintahan saat ini. Eforia reformasi tahun 1998 telah memberikan peluang untuk memperbaiki kinerja pemerintahan desa untuk lebih adaptif dan bertanggung jawab pada kebutuhan masyarakat. 

Tata kelola pemerintahan yang partisipatif  adalah keniscayaan bagi aparatur pemerintah desa. Karena kedudukannya di desa/kelurahan maka pemerintah desa atau lurah harus bertanggung jawab dalam mengawal dan mengawasi. Seperti yang tertuang Permensos 25 tahun 2019 Bab II.

Status, Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Pasal 5 Karang Taruna berkedudukan di Desa atau Kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian pada BAB VIII Tanggung Jawab mulai dari pasal 41 sampai pasal 43 menjelaskan yang menjadi penanggung jawab dari tingkat pemerintah (Menteri sosial), provinsi (Gubernur), kabupaten/kota (Bupati/Walikota). Semuanya itu memberikan penegasan untuk melaksanakan pemberdayaan pada karang taruna, memberikan stimulasi, fasilitasi, dukungan, pengembangan, pengawasan dan juga evaluasi. 

Memaksimalkan Kekuatan 

Kekuatan bukan hanya berbicara mengenai keuangan atau dana, tetapi juga termasuk segala potensi manusianya. Sekalipun materi tercukupi namun kalau para anggota tidak memiliki kemampuan untuk memanfaatkannya akan percuma saja,dan begitu juga sebaliknya. Karang taruna harus  menjadi pelopor yang menghasilkan ide kreatifitas, inovatif dan solusi bagi setiap permasalahan sosial masyarakat.

Ditengah kondisi dimana fungsi karang taruna bersifat vital, tanpa membenahi diri dari dalam karang taruna akan merasa kesulitan. Supaya produktif karang taruna dapat melakukan cara-cara  pada umumnya seperti memberikan pengajaran bagi anggota, materi organisasi, pelatihan, penegasan tugas dan tanggung jawab. Agar tidak merasa jenuh dapat mengadakan lokakarya dengan pemateri yang profesinal seperti seorang bupati, ketua DPRD, kepala Dinas  Pemuda Dan Olahraga  atau siapa saja yang dianggap mampu memberikan motivasi bagi karang taruna. Semuanya diatur sesuai selera dan kreatifitas organisasi.

Dari sisi eksternal, pemerintah juga perlu melakukan pembinaan dan pengawasan bahkan evaluasi setiap kinerja karang taruna. Memberikan dana bantuan operasional agar program kerja dapat berjalan. Dan tak  luput juga memberikan dukungan dan support agar lebih sadar akan fungsi, tugas, wewenang sebagai pemuda. Menempatkan mereka sebagai subjek pembangunan dan layak duduk dalam pengambilan keputusan dan kebijakan desa.

Sehingga karang taruna tidak lagi menjadi organisasi hiasan semata ataupun perhimpunan yang esensinya terlihat samar-samar. Bukan lagi dibentuk untuk melaksanakan praktik-praktik buruk. Karang taruna yang terbentuk atas kesadaran pribadi masing-masing anggota dapat menunjukkannya lewat program kerja nyata. Karang taruna harus terus mengasa kepekaan sosialnya dan memikirkan apa yang dapat di kerjakan ditengah masyarakat.

***

*) Oleh: Priadi Pasaribu, Mahasiswa Universitas Jambi dan Wakil Ketua IMATAPUT-JAMBI.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES