Hukum dan Kriminal

Peraturannya Disetujui Presiden, Ayah di Jombang Terancam Hukum Kebiri

Rabu, 01 September 2021 - 10:31 | 42.09k
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak (Grafis: TIMESIndonesia/Foto:tempo.co)
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak (Grafis: TIMESIndonesia/Foto:tempo.co)

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Seorang ayah di Kabupaten Jombang tega mencabuli dua buah hatinya. Atas perbuatan bejadnya, tersangka kekerasan seksual ditahan di jeruji besi dan terancam dikebiri.

Data yang diperoleh TIMES Indonesia, HRS (36) yang merupakan warga Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang.

Sedangkan korban yang merupakan anak kandungnya sebut saja Mawar (16) dan Melati (14). Peristiwa tak bermoral tersebut terungkap atas laporan ibu kandung korban berinisial SUM.

Tak butuh waktu lama, petugas langsung bergerak dan membawa pelaku ke Mapolres Jombang untuk diperiksa lebih lanjut.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Ipda Agus Setiyani mengatakan, tersangka HWS memerkosa dua putri kandungnya yang saat ini berusia 16 dan 14 tahun sudah berulang kali dengan dalih ancaman tidak akan memberi uang saku dan tidak menyekolahkannya.

Kejadian tersebut sudah terjadi sejak tahun 2018 silam. Awalnya, tersangka HRS memerkosa putri sulungnya Mawar saat ia masih berusia 14 tahun saat masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) yang kini sudah berusia 16 tahun dan duduk di kelas 3 SMP.

Tindakan HWS makin menjadi dan melakukan hal yang sama kepada putri bungsunya yang kini berusia 14 tahun. Tersangka sudah 4 kali memerkosa siswi kelas 2 SMP itu di kamar korban. Yakni pada Juni sampai Agustus 2021.

"Untuk melancarkan modus bejadnya, pelaku mengancam tidak akan memberi uang saku dan tidak menyekohkannya jika tidak mau melayaninya," kata Agus saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (31/8/2021) kemaren.

Apa yang dilakukan HRS baru terbongkar pada Sabtu (14/8) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, tersangka kepergok istrinya keluar dari kamar putri sulungnya. Istri tersangka, SUM (37) saat itu sedang memasak di dapur.

"Istrinya melihat tersangka keluar dari kamar anaknya hanya memakai sarung. Kemudian anaknya ditanya ibunya mengaku telah diperkosa bapak kandungnya sendiri," terang Agus.

Agus menambahkan, tersangka pemerkosaan biasa beraksi saat istrinya tidur pulas. Selama ini, hubungan rumah tangga H dengan istrinya berjalan harmonis.

"Tersangka bernafsu melihat tubuh anaknya putih dan sudah montok," pungkasnya.

Tak terima kedua putrinya jadi korban pemerkosaan, SUM melaporkan suaminya ke Polsek Peterongan, Jombang pada Rabu (18/8). Tim gabungan Polsek dan Unit PPA Satreskrim Polres Jombang meringkus HRS di rumahnya setelah menggali keterangan dan mengantongi hasil visum korban, serta melakukan olah TKP.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya minimal 10 tahun maksimal 20 tahun dan hukuman kebiri," jelas Agus.

Presiden RI Telah Mengesahkan Hukum Kebiri

Sementara itu, hukuman kebiri sendiri di Indonesia telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Sedangkan Kebiri sendiri dalam KBBI mempunyai arti tindakan menghilangkan fungsi testis pada jantan atau ovarium pada betina. Kebiri juga berarti sudah dimandulkan.

Mengutip Perpres Nomor 70 Tahun 2020 tersebut, peraturan ini dibuat untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES