Kopi TIMES

Kebijakan Pemotongan TPP ASN Melanggar Peraturan

Rabu, 01 September 2021 - 00:03 | 113.33k
George da Silva, Mahasiswa Pascasarjana Konsentrasi Sosial Politik Universitas Muhammadiyah Malang.
George da Silva, Mahasiswa Pascasarjana Konsentrasi Sosial Politik Universitas Muhammadiyah Malang.

TIMESINDONESIA, MALANGSELAMA SEPEKAN terjadi polemik antara Walikota Malang Sutiaji dan Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika (bersama anggotanya) menyangkut pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Malang. Menurut Sutiaji pemotongan tunjangan ini, berdasarkan instruksi guna menambah anggaran untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Malang, bukan karena Pemkot tidak punya uang, tetapi ASN harus menjadi contoh kepada masyarakat. Pemotongan ini, merupakan bentuk kemanusian yang dilakukan ASN melalui kepeduliannya, bukan dari gaji yang diterima setiap bulan. Masyarakat banyak yang melakukan patungan untuk bergotong royong menghadapi pandemi Covid-19, sehingga ASN juga bisa meniru tidak boleh berdiam diri.

Di lain pihak, Ketua DPRD Kota Malang bersama anggotanya satu suara bahwa pemotogan TPP para ASN sebesar 15 persen berkebaratan dan tidak setuju atas kebijakan walikota. Hal ini, memunculkan permasalahan baru ASN berkeberatan. Masih banyak cara bisa dilakukan oleh Pemkot Malang untuk menambah anggaran penanganan Covid-19. Saran para anggota DPRD Pemkot lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan pemotongan TPP ASN. Apakah sudah sesuai aturan yang berlaku. 

Sebelumnya rame-rame kepala daerah di tanah air mengambil kebijakan jalan pintas untuk memberantas, percepatan penanganan, dan melawan Covid-19, bukannya menggeserkan anggaran belanja APBD Tahun Anggaran 2021 yang tidak urgen dalam beberapa bulan ke depan, tetapi mereka memangkas gaji dan berbagai tunjangan ASN. Mereka ASN sebagai bawahan mengikuti saja apa yang dilakukan oleh atasannya, padahal mereka dan keluarganya juga wanti-wanti kapan terpapar dan terkapar serangan Covid-19. 

Apakah kepala daerah/Walikota Malang sadar atau tidak mau tahu, bahwa pemotongan gaji/tunjangan ASN ini, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan ASN. Walaupun ada isntruksi, tetapi sebagai walikota harus lebih bijaksana. Pemkot Malang juga pernah memotong jagi ke 13 ASN pada saat walikotanya Ir. H. Mohamad Anton periode 2013-2018, setelah saya melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan akhirnya dikembalikan kepada setiap ASN. Tolong para staf yang berada di lingkaran kepala daerah memberitahukan hal ini, melanggar ketentuan.

Contoh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menerapkan pemotongan gaji ASN di tengah wabah Covid-19 selama empat bulan ke depan untuk mengurangi beban masyarakat tidak mampu. Juga, langkah diambil untuk penerapan program Two in One, satu keluarga mampu menopang ekonomi dua keluarga kurang mampu. Berbeda dengan kebijakan yang dilakukan oleh Walikota Batu, Jawa Timur Hj. Dewanti Rumpuko surat himbauannya tetapi bersifat wajib memangkas gaji ASN dari Golongan II, Golongan III, dan Golongan IV, serta ASN fungsional. Kebijakan ini, baik sebagai saling membantu antar warga, tetapi kebijakan itu bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan akhirnya tidak jadi pemotongan. Lain lagi yang diterapkan Bupati Malang, HM Sanusi tidak ada pemotongan gaji ASN, jika pihaknya mau menyumbang silakan Pemerintah menerima dengan mekanisme dan prosedur yang benar.

APBD ada kelompok atau klasifikasi belanja daerah yaitu Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung. Adapun Belanja Langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Sedangkan Belanja Tidak Langsung adalah belanja pegawai, bunga, hibah, subsidi, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Sebenarnya komponen belanja ini, bisa digeserkan atau dimanfaatkan terlebih dahulu dalam beberapa bulan ke depan untuk digunakan penanggulangan Covid-19. Bukannya gaji ASN yang dipotong. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Insmendagri) pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pertama sampai hari ini adalah, pergeseran anggaran atau refocusing dan realokasi digunakan pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

Penghasilan Pegawai

Penghasilan Pegawai merupakan belanja dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada ASN. Berbeda dengan uang representasi dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD, serta gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah diterima penghasilan dan penerimaan lainnya. Seperti pimpinan/anggota DPRD uang sewa rumah, uang transportasi, uang rapat, uang Makan dan Minum (Mamin), uang kunjungan dalam daerah atau ke luar daerah/luar negeri. Tetapi, bagi ASN tunjangan tersebut tidak diperolehnya, hanya segelintir ASN yang menduduki eselon saja. Apabila dipotong PTT sebesar 15 persen, apakah untuk seluruh ASN di lingkup Pemkot Malang (fungsional) atau hanya mereka yang mempunyai jabatan/eselon. Harus jelas, sehingga tidak menimbulkan keresahaan. 

ASN bisa mendapat tambahan penghasilan dalam rangka peningkatan pegawai berdasarkan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi maupun prestasi kerja. Pegawai mendapat tunjangan tersebut yang dibeban pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas dinilai melampau berban kerja normal. Pegawai yang memperoleh penghasilan tambahan apabila mendapat tugas di daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil, atau melaksanakan tugas pada lingkungan kerja yang memiliki risiko tinggi, serta memiliki keterampilan khusus dan langka. Hal ini, Pemerintah Daerah juga memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD.

Bertentangan dengan Peraturan

ASN berkerja, antara lain diatur oleh Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode etik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

PP Nomor 35 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (5) Penghasilan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain. Artinya, potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah potongan iuran dan/atau lain selain potongan pajak penghasilan. Jadi, apabila ada kebijakan dari kepala daerah/Walikota Malang untuk memotong gaji/tunjangan ASN, hal ini bertentangan dengan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Uang tunjangan hasil pemotongan tersebut dimasukan/disimpan dalam rekening siapa atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelolah, karena tidak boleh masuk ke dalam rekening yang tidak diatur oleh ketentuan. Jadi, disimpan dalam satu rekening tersendiri dan siapa yang memberi laporan kepada siapa, dan siapa/badan yang mengawasi. Apakah Inspektorat Kota Malang, dasar hukumnya apa. Harus hati-hati dalam mengelola keuangan pihak ketiga. Atau di simpan di suatu lembaga misalnya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) apa boleh. Uang ini, bukan zakat yaitu harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Timbul pertanyaan, apakah semua ASN itu beragama Islam, dan yang menerima itu semua beragama Islam. Harus bijak dan hati-hati dalam pemotongan TPP ASN. 

ASN juga, menanggung biaya hidup keluarganya, di saat ini harus memperhatikan serangan atau kontaminasi wabah Covid-19. Wabah ini, menyerang kepada siapa saja tidak pandang buluh kaya atau miskin, ASN atau bukan ASN, elit Politik atau bukan elit politik. Sebaiknya, gaji/tunjangan ASN jangan dipotong dalam suasana kebatinan seperti ini, biarlah uang tersebut digunakan mereka untuk melindungi keluarga dari serangan wabah yang mematikan ini. Bukan mereka tidak peduli dengan kemanusian atau lingkungannya. Semoga kepala daerah di Indonesia, khususnya Walikota Malang memperhatikan hal ini, jangan latah dan pencitraan, politik identitas yang disebut politik martabat dalam kondisi seperti ini. Bonum Comune, artinya politik identik dengan gagasan kebaikan bersama sebagai cita-cita publik yang secara berkelanjutan terus diwujudkan.

***

*) Oleh: George da Silva, Mahasiswa Pascasarjana Konsentrasi Sosial Politik Universitas Muhammadiyah Malang.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES