Hukum dan Kriminal

Polri Kirim Lagi Berkas Kasus Terorisme Mantan Sekum FPI Munarman ke JPU

Selasa, 31 Agustus 2021 - 23:24 | 27.80k
Mantan Sekum FPI, Munarman, yang terlibat dugaan terorisme dan kini berkasnya sudah dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum. (FOTO: Antara News)
Mantan Sekum FPI, Munarman, yang terlibat dugaan terorisme dan kini berkasnya sudah dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum. (FOTO: Antara News)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) sempat mengembalikan berkas perkara dugaan terorisme mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman karena Polri belum memeriksa Habib Rizieq Shihab. Kini, Polri telah mengirim kembali berkas itu ke JPU pada 16 Agustus 2021 lalu.

“Iya sudah (dikirim lagi berkas Munarman). Tanggal 16 Agustus 2021,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (31/08/2021).

Ramadhan mengatakan penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah mengikuti petunjuk dari JPU. Maka dari itu, penyidik telah mengirim kembali berkas perkara dugaan terorisme Munarman.

“Kalau seandainya nanti dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan,” kata Ramadhan.

Ahmad-Ramadhan.jpgKabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan persnya. (FOTO: Dok. Humas Polri) 

Sebelumnya, JPU meminta Densus 88 turut memeriksa eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan terorisme Munarman. Berkas perkara yang sempat dikirim penyidik pun telah dikembalikan oleh jaksa.

“Tanggal 7 Juni 2021 yang lalu, kasus M (Munarman) telah dilaksanakan pelimpahan tahap 1 kepada JPU. Dan penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara atas nama tersangka M untuk dilengkapi atau P-19,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (12/07/2021) silam.

Ramadhan menjelaskan penyidik telah menerima petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas itu, yakni memeriksa saksi tambahan. Dia menyebut ada beberapa saksi tambahan, seperti Habib Rizieq Shihab, eks Ketum FPI Shobri Lubis, dan pengurus FPI lainnya Haris Ubaidillah.

Tidak hanya itu, saksi-saksi lain yang telah ditahan di rutan teroris Cikeas juga bakal diperiksa terkait kasus dugaan terorisme Munarman.

“Tentunya setelah menerima petunjuk dari JPU, maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P-19 tersebut, khususnya alat bukti materiil antara lain pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi tambahan,” katanya.

“Yaitu, pemeriksaan terhadap saudara HRS, Saudara SL, dan HU. Serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di rutan teroris Cikeas. Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU maka penyidik akan mengembalikan berkas tersebut (dugaan terorisme oleh Munarman),” tandas Ramadhan. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES