Hukum dan Kriminal

Warga Laporkan Masalah Honor Pemakaman Jenazah Covid-19 di Jember ke KPK

Selasa, 31 Agustus 2021 - 20:23 | 45.43k
ilustrasi KPK (FOTO: TIMES Indonesia)
ilustrasi KPK (FOTO: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Ramai honor pemakaman jenazah Covid-19 yang diterima oleh sejumlah pejabat teras Jember, termasuk Bupati Jember Hendy Siswanto masih terus menghangat. Bahkan, kasus yang saat ini tengah diproses di Polres Jember lantaran diduga sarat tindak pidana korupsi itu kini berkembang hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut setelah aktivis sekaligus Koordinator Aliansi Government Anti Korupsi Hope (Angak Ho) Rully Efendi melaporkan para pejabat penerima duit panas tersebut ke komisi antirusuah.

"Saya yang melaporkan dan sudah diterima oleh Direktorat Pelayanan Laporan dengan dengan register nomor 2021-E-02549," ujar Rully, Selasa (31/8/2021).

Dia mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Jember, Sekda, dan tiga pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember ini berbahaya.

Alasannya, tindakan tersebut diklaim dipayungi hukum berupa regulasi salah satunya yakni SK Bupati.

"Saya mendapat referensi dari ICW (Indonesia Corruption Watch), bahwa korupsi yang paling berbahaya mencuri uang negara dengan tameng peraturan, dan bang Adnan Topan (Koordinator ICW) menyebutnya model seperti ini yang dinamakan korupsi yang dilegalkan," terang Rully terkait honor sebesar total Rp282 juta tersebut.

Menurutnya, regulasi yang dijadikan sandaran hukup pencairan honor pemakaman jenazah Covid-19 untuk pejabat, termasuk untuk Bupati Jember hanya untuk menguntungkan pribadi.

"Sedangkan rakyat, hanya dijadikan obyek dan sama sekali tidak merasakan dampak positifnya. Bagi saya, ini policy yang menghianati rakyat," ujarnya.

Masih menurut dia, Bupati Jember untuk memperoleh honor dari jumlah orang meninggal karena Covid-19, telah merancang SK Bupati Jember Nomor : 188.45 /107 /112/2021 tentang petugas pemakaman jenazah Covid-19.

"Di situ, ada nama Bupati Jember sebagai pengarah. Sedangkan pengarah, ada honor," imbuhnya.

Dia mengungkapkan, SK tersebut tidak melampirkan besaran honor. Namun dia menemukan SK Bupati Jember lainnya, yang mengatur tentang standar besaran honor : SK Bupati Jember 188.45 /95.1/1.12/2021, tentang besaran standar harga satuan Kabupaten Jember.

Rully juga menilai, Bupati Jember mengingkari Perpres 33 tahun 2020 dan SK Bupati Jember 188.45 /95.1/1.12/2021, yang dibuatnya sendiri.

"SK tersebut mengatur honor pengarah hanya Rp1.500.000 per orang dalam sebulan. Penanggung jawab, ketua, sekretaris dan anggota, berjenjang di bawah honor pengarah. Saya tidak menemukan honor perlubang kuburan di SK Bupati Jember," bebernya.

Rully meminta KPK serius menangani kasus tersebut karena menurutnya dapat menjadi yurisprudensi yang bisa saja ditiru kepala daerah lain.

"Jika dibiarkan, saya khawatir peraturan sesat lainnya lahir hanya untuk menguras uang negara," tuturnya.

Disinggung soal Bupati Jember dan pejabat lain penerima honor telah mengembalikan uang honir yang diterimanya ke kas daerah, mantan aktivis mahasiswa tersebut menegaskan bahwa hal itu tidak serta merta menghentikan proses hukum.

"Lagi-lagi saya khawatir, banyak pencuri ayam di luaran sana, tidak lagi takut ketahuan saat mencuri. Toh bisa bebas, asalkan mengembalikan ayam curiannya. Ini asumsi saya," pungkasnya.

Di hari yang sama, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Cinta Jember, pada menggelar long march menuju Mapolres Jember.

Mereka mendukung Polres Jember untuk mengusut kasus dugaan korupsi honor pemakaman jenazah Covid-19 yang melibatkan Bupati Jember dan pejabat teras lainnya.

"Kami mendukung dan mendesak agar Polres Jember benar-benar serius menangani perkara ini, dan bila perlu segera melakukan penyitaan semua laptop, pc komputer serta dokumen yang berada di BPBD dan melakukan audit forensik," ujar Rico, koordinator aksi itu.

Tidak hanya itu, dalam rilisnya Rico juga meminta KPK dan Polda Jatim untuk melakukan supervisi.

Jika dianggap perlu, Polda Jatim mengambil alih kasus dugaan penyalahgunaan wewenang/jabatan serta dugaan penyelewengan dana pemakaman jenazah Covid-19.

"Kalau Polres Jember kesulitan mengungkap kasus honorarium ini, saya minta KPK dan Polda Jatim turun tangan, mengambil alih penyidikannya," tegas Rico.

Dalam kesempatan tersebut, Rico juga menyerukan kepada seluruh masyarakat Jember untuk ikut aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan dana Covid-19.

"Kepala BPBD harus berani membuka dugaan penyalahgunaan wewenang atau jabatan serta dugaan penyelewengan dana pemakaman jenazah Covid-19 secara terang benderang," pungkas Rico.

Kompak Kembalikan Honor

Sebagaimana telah diberitakan, Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekda Jember Mirfano, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Jember Moh. Djamil, dan Kabid II BPBD Jember Penta Satria disinyalir menerima honor pemakaman jenazah Covid-19.

Besaran honor yang diterima masing-masing yakni Rp70,5 juta untuk 705 kegiatan pemakaman Covid-19 di Jember.

Beritanya viral secara nasional, keempatnya lantas mengembalikan honor yang diterimanya ke Kas Daerah melalui Bank Jatim Cabang Jember pada Jumat (27/8/2021) lalu.

Bupati Minta Maaf

Berharap dapat meredam polemik dan kegaduhan yang kadung terjadi, Bupati Jember Hendy Siswanto akhirnya meminta maaf secara terbuka di hadapan puluhan anggota DPRD Jember saat berpidato dalam sidang paripurna DPRD Jember, Senin (30/8/2021) kemarin.

"Dalam majelis dan kesempatan yang sangat mulia ini, izinkanlah saya menyampaikan, bahwa beberapa hari belakangan, Jember penuh kegaduhan, hingga menjadi sorotan dan pemberitaan yang menasional. Hal ini tentu telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi kita semua dan seluruh masyarakat Jember,” kata Hendy.

"Saya pun dengan rasa tulus ikhlas, sangat berterima kasih kepada seluruh rakyat Jember dan semua pihak yang telah mengkritik, agar azas kepantasan dan moralitas harus dijunjung tinggi. Ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kami dan seluruh jajaran birokrasi Pemerintah Kabupaten Jember,” ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut akan dijadikan pelajaran baginya.

"Bukankah kita semua sudah tahu bahwa pengalaman adalah guru terbaik yang mengajarkan kita semua menjalani amanah kehidupan,” tuturnya.

Di lain pihak, Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Jember telah memeriksa sejumlah saksi kunci dugaan korupsi pencairan honor pemakaman jenazah Covid-19. Di antara yang sudah dipanggil untuk diperiksa yakni Bendahara BPBD Jember Siti Fatimah, Plt Kepala BPBD Jember Moh. Djamil serta Kabid II BPBD Jember Penta Satria. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES