Hukum dan Kriminal

OTT Bupati Puput Tantriana Sari dan Runtuhnya Dinasti Politik Probolinggo

Selasa, 31 Agustus 2021 - 19:21 | 52.93k
Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin ditangkap oleh KPK RI setelah melakukan jual beli jabatan kades. (FOTO: Antara)
Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin ditangkap oleh KPK RI setelah melakukan jual beli jabatan kades. (FOTO: Antara)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Selama 18 tahun dinasti politik Hasan Aminuddin dan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari berakhir tragis. Itu setelah mereka dibekuk atau di OTT KPK RI setelah jual beli jabatan kades pada Senin (30/8/2021) kemarin.

Diketahui, lebih dari satu dekade, dua sejoli itu bagaikan "raja dan ratu" di bumi  Probolinggo. Dinasti itu pertama kali dibangun oleh sang suami, ketika menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 1999-2003. 

Setelah itu, dari tahun 2003-2008 hingga 2008-2013, ia terpilih menjadi Bupati Probolinggo. Usai tugasnya sebagai orang nomer satu di Probolinggo, Hasan kemudian terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2014- 2019 dan 2019-2024 dari fraksi NasDem, daerah pemilihan Jawa Timur II.

Kursinya sebagai Bupati digantikan oleh istrinya sendiri, Puput Tantriana. Perempuan berparas cantik itu berhasil memenangkan Pilkada pada 2013 silam. Ia menjabat pada periode 2013-2018. Dan terpilih kembali pada periode kedua 2018 sampai sekarang.

Diketahui, di pilkada 2018 lalu, perempuan berkacamata itu maju bersama wakilnya, yakni Timbul Prihanjoko. Keduanya diusung Partai Nasdem, PDIP, Golkar, PPP serta partai Gerindra.

Selain itu, diketahui mereka memiliki total harta sekitar Rp17,3 miliar. Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Puput terakhir kali melaporkan LHKPN pada 26 Februari 2021. Sedangkan Hasan terakhir kali melaporkan LHKPN pada 2 April 2019.

Dan kini, dinasti politik itu pun seakan runtuh. Itu setelah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suami Hasan Aminuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan kades. KPK RI menyampaikan, para tersangka mematok tarif jabatan kedes di wilayahnya itu sebesar Rp20 juta ditambah upeti tanah kas desa dengan tarif Rp5juta/hektar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES