Hukum dan Kriminal

Tiga Direksi PT Sipoa Grup Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Siapkan Pra Peradilan

Selasa, 31 Agustus 2021 - 17:04 | 32.99k
Kuasa hukum Direksi Sipoa Grup dari Kantor Hukum TRINITY FORMA & PARTNERS, Asef Maulana, SH. (Foto: Asef Maulana)
Kuasa hukum Direksi Sipoa Grup dari Kantor Hukum TRINITY FORMA & PARTNERS, Asef Maulana, SH. (Foto: Asef Maulana)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Tiga orang direksi PT Sipoa Grup telah telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Atas hal tersebut,  kuasa hukum Direksi Sipoa Grup dari Kantor Hukum TRINITY FORMA & PARTNERS, Asef Maulana, SH mengaku akan menempuh jalur Pra Peradilan.

"Kami akan meng Pra Peradilankan Polda Jatim atas dugaan pelanggaran prosedur penyidikan dan pengabaian perintah Kapolri agar pendekatan hukum yang dipakai dalam perkara yang terkait ekonomi dan investasi adalah restorative justice," ujar Asef, Selasa (31/8/2021).

Asef mengatakan, Direksi Sipoa telah mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo, Ketua DPR RI Puan Maharani, Pimpinan Komisi III DPR RI untuk RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum), kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Pengajuan RDPU itu untuk menyampaikan beberapa kejanggalan dalam penetapan Tersangka pada Direksi Sipoa. Di antaranya tenggang waktu pemanggilan Direksi Sipoa antara panggilan 1 dan panggilan 2 yang sangat berdekatan.

"Panggilan pertama dilakukan untuk pemeriksaan pada tanggal 3 Agustus 2021, dan pada tanggal 2 Agustus 2021 dikirimkan panggilan ke 2 untuk pemeriksaan pada tanggal 5 Agustus 2021. Kejanggalan berikutnya adalah  tanggal 25 Agustus 2021 Direksi Sipoa ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan apapun”  jelas Asef.

Lebih lanjut Asef menjelaskan, dugaan kuat adanya permainan mafia tanah Jawa Timur. Pelapor NW telah secara nyata merupakan pihak yang telah menandatangani Akta Perjanjian Kesepakatan Penyelesaiain Damai.

Di dalamnya, pasal 4 berbunyi ; Para Pihak bersepakat mengadakan perdamaian, saling mengadakan pemberesan, saling membebaskan satu sama lain serta Pihak Kedua (pelapor) dengan ini menyatakan tidak akan melakukan melakukan tuntutan dan atau gugatan dalam hukum apapun mulai saat ini dan kemudian hari.

"Padahal perjanjian ini merupakan undang-undang bagi pihak yang melakukan perjanjian. Jadi, sekali lagi kami menegaskan. Melakukan perlawanan hukum untuk menuntut keadilan atas kriminalisasi yang dilakukan Polda Jatim terhadap direksi Sipoa Group," imbuh Asef.

Diberitakan sebelumnya, tiga orang direksi PT Sipoa Grup ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Tiga orang tersebut yakni Ir Klemens Sukarno Candra (51), warga Galaxy Bumi Permai E, Surabaya, Ir Budi Santoso (49), warga Jemur Andayani, dan Aris Birawa (47), warga Galaxy Bumi Permai G.

KEtiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 378 KUHP (penipuan) dan 372 KUHP (penggelapan).  Penetapan itu tertuang dalam surat  penetapan nomor R/57/VIII/RES.1.11/2021/Ditreskrimum,Polda Jatim, tertanggal 25 Agustus 2021.

Mereka dilaporkan oleh Tri NW, Wakil Ketua PSSB (Paguyuban Sejahtera Sukses Bersama), yang membawahi 24 korban penipuan PT Sipoa Grup dengan kerugian Rp 7,4 miliar. Dengan laporan polisi (LP) Nomor: LPB/307/IV/2020/UM/Jatim, tertanggal 1 April 2021. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES