Hukum dan Kriminal

Ini Kronologi OTT Terhadap Bupati Probolinggo dan Suaminya

Selasa, 31 Agustus 2021 - 08:40 | 68.82k
KPK RI saat melakukan Konferensi pers di Jakarta terkait dengan OTT Bupati Probolinggo. (FOTO: Tangkapan layar)
KPK RI saat melakukan Konferensi pers di Jakarta terkait dengan OTT Bupati Probolinggo. (FOTO: Tangkapan layar)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata menyampaikan kronologi hingga akhirnya melakukan OTT terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari kemarin.

Dalam konferensi pers, Selasa dini hari, ia memaparkan, pada Minggu, 29 Agustus 2021, tim lembaga antirasua menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara.

Informasi yang diperoleh KPK, kata Alex, ada dugaan penyerahan uang dari Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan seorang penjabat Kepala Desa Krejengan Sumarto. Uang diduga akan diberikan kepada Hasan Aminuddin, anggota DPR dari NasDem yang juga suami Bupati Puput.

Membawa Uang Rp 240 Juta

Saat ditangkap oleh KPK, Doddy dan Sumarto membawa uang Rp 240 juta. Duit ini berasal dari para calon penjabat kepala desa. Mereka juga membawa proposal usulan nama para calon penjabat kepala desa. Proposal ini nantinya akan dibubuhi paraf oleh Hasan Aminuddin yang artinya sudah disetujui.

Pejabat Kepala Desa ini hanya mengisi sementara kursi yang kosong. Kabupaten Probolinggo baru akan menggelar pemilihan kepala desa pada 9 September. Setidaknya ada 252 kursi yang kosong.

Setelah itu, KPK juga menangkap Camat Paiton, Muhamad Ridwal, kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo. Dari penangkapan ini, KPK menyita duit Rp 122,5 juta. Duit ini juga diduga berasal dari para calon kepala desa di wilayah Paiton

Senin, 30 Agustus 2021 kemarin, Tim KPK RI menangkap Hasan Amindduin dan Bupati Probolinggo di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo. Total, KPK menyita uang sejumlah Rp 362,5 juta dan dokumen dari rangkaian OTT Bupati Probolinggo ini.

Ditetapkan Tersangka

Akhirnya, dari pemeriksaan di Jakarta, KPK RI menetapkan 22 orang tersangka suap berkaitan dengan jual beli jabatan kades di Kabupaten Probolinggo itu. Diketahui, saat ini baru 5 orang yang ditahan oleh lembaga antirasua itu.

KPK mengatakan, kelima tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021.

Lokasi penahanan para tersangka:

a. Hasan Aminuddin (anggota DPR RI) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1
b. Puput Tantriana Sari (Bupati Probolinggo) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
c. Doddy Kurniawan (Camat Krejengan) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat
d. Muhammad Ridwan (Camat Paiton) ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan
e. SO ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

KPK RI juga meminta agar 17 tersangka lainnya menyerahkan diri. Dia meminta agar tersangka yang belum ditahan bisa bersikap kooperatif. "Mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK," ujarnya.

Berikut ini daftar tersangka:

Pemberi suap:

- Sumarto (ASN)
- Ali Wafa (ASN)
- Mawardi (ASN)
- Mashudi (ASN)
- Maliha (ASN)
- Mohammad Bambang (ASN)
- Masruhen (ASN)
- Abdul Wafi (ASN)
- Kho'im (ASN)
- Ahkmad Saifullah (ASN)
- Jaelani (ASN)
- Uhar (ASN)
- Nurul Hadi (ASN)
- Nuruh Huda (ASN)
- Hasan (ASN)
- Sahir (ASN)
- Sugito (ASN)
- Samsuddin (ASN)

Penerima:

- Puput Tantriana Sari (Bupati Probolinggo)
- Hasan Aminuddin (Anggota DPR RI)
- Doddy Kurniawan (Camat Krejengan)
- Muhammad Ridwan (Camat Paiton)

KPK menyampaikan, pemberi suap akan disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Demikian kronologi KPK RI soal OTT terhadap Bupati Probolinggo dan penetapan 22 tersangka jual beli jabatan kades. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES