Hukum dan Kriminal

KPK RI Tetapkan 22 Tersangka Jual Beli Jabatan di Probolinggo, Ini Daftarnya

Selasa, 31 Agustus 2021 - 08:16 | 61.20k
KPK RI saat melakukan Konferensi pers di Jakarta. (FOTO: Tangkapan layar)
KPK RI saat melakukan Konferensi pers di Jakarta. (FOTO: Tangkapan layar)

TIMESINDONESIA, JAKARTABupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya, Hasan Aminuddin dan 22 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI karena kasus suap jual-beli jabatan kades di Kabupaten Probolinggo. 

"KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (31/8/2021).

Dijelaskan, 18 orang sebagai tersangka pemberi suap berkaitan dengan jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo. Dan 4 orang lainnya sebagai penerima suap.

Daftar tersangka suap jual beli jabatan kades:

Pemberi suap:

- Sumarto (ASN)
- Ali Wafa (ASN)
- Mawardi (ASN)
- Mashudi (ASN)
- Maliha (ASN)
- Mohammad Bambang (ASN)
- Masruhen (ASN)
- Abdul Wafi (ASN)
- Kho'im (ASN)
- Ahkmad Saifullah (ASN)
- Jaelani (ASN)
- Uhar (ASN)
- Nurul Hadi (ASN)
- Nuruh Huda (ASN)
- Hasan (ASN)
- Sahir (ASN)
- Sugito (ASN)
- Samsuddin (ASN)

Penerima:

- Puput Tantriana Sari (Bupati Probolinggo)
- Hasan Aminuddin (Anggota DPR RI)
- Doddy Kurniawan (Camat Krejengan)
- Muhammad Ridwan (Camat Paiton)

Demikian nama-nama orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK RI soal jual beli jabatan kades yang menjerat Bupati  Probolinggo.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES