Hukum dan Kriminal

Jual Beli Jabatan oleh Bupati Probolinggo: 17 Orang Diminta Menyerahkan Diri

Selasa, 31 Agustus 2021 - 07:16 | 55.68k
KPK RI saat melakukan Konferensi pers di Jakarta terkait jual beli jabatan kades di Probolinggo. (FOTO: Sekrensot video)
KPK RI saat melakukan Konferensi pers di Jakarta terkait jual beli jabatan kades di Probolinggo. (FOTO: Sekrensot video)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKPK RI menetapkan 22 orang tersangka suap berkaitan dengan jual beli jabatan kades di Kabupaten Probolinggo. Diketahui, saat ini baru 5 orang yang ditahan oleh lembaga antirasua itu.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konfrensi pers di Gedung KPK menjelaskan, hingga kini baru ada 5 orang tersangka yang berada di KPK. Ia mengatakan, kelima tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021.

Lokasi penahanan para tersangka:

a. Hasan Aminuddin (anggota DPR RI) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1
b. Puput Tantriana Sari (Bupati Probolinggo) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
c. Doddy Kurniawan (Camat Krejengan) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat
d. Muhammad Ridwan (Camat Paiton) ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan
e. SO ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Minta Menyerahkan Diri

KPK RI juga meminta agar 17 tersangka lainnya menyerahkan diri. Dia meminta agar tersangka yang belum ditahan bisa bersikap kooperatif. "Mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka suap berkaitan dengan jual-beli jabatan kepala desa atau kades di Kabupaten Probolinggo. Termasuk Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya, yang merupakan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin juga menjadi tersangka.

Berikut ini daftar tersangka:

Pemberi suap:

- Sumarto (ASN)
- Ali Wafa (ASN)
- Mawardi (ASN)
- Mashudi (ASN)
- Maliha (ASN)
- Mohammad Bambang (ASN)
- Masruhen (ASN)
- Abdul Wafi (ASN)
- Kho'im (ASN)
- Ahkmad Saifullah (ASN)
- Jaelani (ASN)
- Uhar (ASN)
- Nurul Hadi (ASN)
- Nuruh Huda (ASN)
- Hasan (ASN)
- Sahir (ASN)
- Sugito (ASN)
- Samsuddin (ASN)

Penerima:

- Puput Tantriana Sari (Bupati Probolinggo)
- Hasan Aminuddin (Anggota DPR RI)
- Doddy Kurniawan (Camat Krejengan)
- Muhammad Ridwan (Camat Paiton)

KPK menyampaikan, pemberi suap akan disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Demikian penjelasan KPK RI soal penetapan 22 tersangka jual beli jabatan kades, yang menjerat  Bupati Probolinggo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES