Hukum dan Kriminal

KPK RI Sebut Bupati Probolinggo Minta Rp20 Juta per Kades

Selasa, 31 Agustus 2021 - 06:24 | 68.27k
Bupati Probolinggo yang kini sudah ditetapkan oleh KPK RI. (FOTO: Twitter/DPR_RI)
Bupati Probolinggo yang kini sudah ditetapkan oleh KPK RI. (FOTO: Twitter/DPR_RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTABupati Probolinggo Puput Triana Sari dan suami yang merupakan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan kepala desa atau kades.

KPK RI menyampaikan, para tersangka mematok tarif jabatan kedes di wilayahnya itu sebesar Rp 20 juta ditambah upeti tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektar.

Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata dalam konferensi pers mengatakan, awalnya pemilihan kedes serentak tahap II di Probolinggo itu sejatinya akan diagendakan pada 27 Desember mendatang. Tetapi, pemilihan itu diputuskan menjadi 9 September 2021 dengan 252 jabatan kepala desa yang akan diisi.

"Dengan akan dilaksanakannya pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat," katanya, Selasa (31/8/2021).

Bupati Probolinggo b

Dijelaskan, jabatan kades yang ditinggalkan ini akan diisi oleh para pejabat yang berasal dari aparatur sipil negara atau ASN di Pemkab Probolinggo. Pengusulannya yakni melalui camat setempat.

Persetujuan dari Hasan Aminuddin

KPK menjelaskan, sejumlah usulan nama harus mendapat persetujuan dari orang kepercayaan Puput, yakni suaminya bernama Hasan Aminuddin. Persetujuan ini berbentuk taraf pada nota donas pengusulan nama. "Dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS," jelasnya.

"Dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang," katanya lagi.

Setelah itu, barulah Puput dan Hasan atau suami istri tersebut mematok tarif untuk menjadi kepala desa sebesar Rp 20 juta. Tak hanya itu, ada pula biaya tambahan dalam bentul upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar.

Barang Bukti

Dari perkara suap jual beli jabatan kades tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya berbagai dokumen dan termasuk uang sejumlah Rp362.500.000,00.

Sebelumnya, KPK menetapkan 22 orang termasuk Bupati Probolinggo dan suaminya sebagai tersangka suap berkaitan dengan jual-beli jabatan kepala desa atau kades di Kabupaten Probolinggo. 

RIncinnya, 18 orang merupakan tersangka pemberi suap berkaitan dengan jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo sedangkan 4 orang lainnya sebagai penerima suap.

Pemberi suap akan disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dan penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penerima suap tersebut diantaranya yakni Puput Tantriana Sari, sebagai Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin sebagai Anggota DPR RI. Doddy Kurniawan, Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan, Camat Paiton. Dan kini mereka sudah ditetapkan tersangka oleh KPK RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES