Hukum dan Kriminal

Direksi Sipoa Kembali Jadi Tersangka, Agen Properti Transfer Unit Kelabakan

Senin, 30 Agustus 2021 - 20:25 | 113.21k
Principal agent penjualan properti SIP Victory berhasil membantu lebih dari 200 konsumen memanfaatkan uang mereka yang di Sipoa menjadi hunian apartemen dan rumah tinggal di Sidoarjo dan Gresik berdasarkan jaminan fidusia. (FOTO: Dok.SIP Victory)
Principal agent penjualan properti SIP Victory berhasil membantu lebih dari 200 konsumen memanfaatkan uang mereka yang di Sipoa menjadi hunian apartemen dan rumah tinggal di Sidoarjo dan Gresik berdasarkan jaminan fidusia. (FOTO: Dok.SIP Victory)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Penetapan Aris Birawa, Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra (Direksi Sipoa) sebagai tersangka kembali oleh Penyidik Unit III Subdit 2 Harda Bangtah, Ditreskrimum Polda Jatim mengagetkan banyak pihak. Termasuk bagi agen penjualan properti yang mengawal program transfer unit pasca fidusia.

Rudi Julianto, principal agent penjualan properti SIP Victory adalah salah satu yang kaget dan tidak habis pikir. Hal ini mengingat berbagai upaya telah dilakukan Direksi Sipoa Group untuk menyelesaiakan persoalan dengan konsumennya.

Ia mengatakan, SIP Victory sudah membantu lebih dari 2000 konsumen Sipoa untuk mendapatkan kepastian akan keamanan uang mereka yang ada di Sipoa dengan memegang jaminan fidusia dari PT yang memiliki asset.

Hasil penjualan asset yang dimiliki oleh PT yang menjamin fidusia akan dibayarkan pada konsumen.

"Kami tidak habis pikir, dengan penetapan tersangka kepada Direksi Sipoa apakah bisa mempercepat pengembalian dana konsumen," ucap Rudi, Senin (30/8/2021).

Penetapan tersangka ini, lanjut Rudi, malah membuat situasi menjual asset yang sudah sulit. Terlebih di masa pandemi ini akan jauh lebih sulit lagi.

"Sebagian kecil konsumen yang melaporkan ini merugikan sebagian besar konsumen yang telah berdamai dan memegang jaminan fidusia serta menunggu hasil penjualan assetnya untuk dibagikan," ujar Rudi Julianto yang perusahaannya merupakan anggota Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi).

Rudi menyayangkan kejadian tersebut. Berbagai upayanya selama ini membantu para konsumen untuk mendapatkan keamanan atas uang mereka, otomatis menjadi terganggu.

"Apalagi kami telah mendapatkan informasi jika Sipoa telah diakuisisi oleh Black Stone Grup," tandasnya.

Black Stone Grup, jelas Rudi, adalah grup investor dari Jakarta yang mempunyai komitmen besar untuk melanjutkan pembangunan proyek dan menyelesaikan persoalan Sipoa dengan para konsumennya.

"Kami heran, upaya-upaya positif yang dilakukan oleh direksi grup dengan menggandeng investor baru dari Jakarta, diganjar penetapan tersangka," jelasnya.

Rudi bahkan menduga, jangan-jangan memang ada pihak yang tidak senang dengan mulai terurainya persoalan Sipoa ini.

"Mereka menekan Direksi Sipoa untuk menyerahkan asset seperti yang ada di berita-berita mengenai kriminalisasi kembali Direksi Sipoa," ujarnya.

"Ya, mudah-mudahan Ditreskrimum Polda Jatim tidak terpengaruh oleh intrik-intrik mereka dan tetap melaksanakan tugasnya secara obyektif dan professional," harap Rudi.

Lebih lanjut, Rudi menerangkan jika SIP Victory juga membantu memfasilitasi peserta fidusia yang tetap berkeinginan untuk memiliki hunian dan mempunyai kemampuan untuk mendapatkan unit hunian baik apartemen maupun rumah.

“Masih segar dalam ingatan kami ketika di masa awal program transfer unit ini, kami harus berusaha keras meyakinkan mitra pengembang untuk menerima uang konsumen Sipoa sebagai bagian pembayaran unit," kisahnya.

Usaha keras SIP Victory itu, disebut Rudi membuahkan hasil. Mitra pengembang bersedia turut serta dalam program transfer unit.

Setelah berhasil meyakinkan mitra, berikutnya ia berusaha meyakinkan konsumen Sipoa bahwa uang mereka di Sipoa bisa digunakan untuk membeli unit hunian di pengembang lain.

"Alhasil kami berhasil membantu lebih dari 200 konsumen memanfaatkan uang mereka yang di Sipoa menjadi hunian apartemen dan rumah tinggal di Sidoarjo dan Gresik," tandas Rudi.

Rudi Julianto lantas menyampaikan harapannya agar upaya-upaya yang mencoba mengganggu proses penyelesaian konsumen Sipoa yang diupayakan Direksi Sipoa dengan

Black Stone Grup sebagai investor barunya dihentikan. Karena, kata Rudi, dengan penetapan Direksi Sipoa sebagai tersangka tidak mempercepat proses penyelesaian, malah akan menghambat upaya dalam proses penyelesaian ini.

"Kami berharap Polda Jatim dapat menjadi garda terdepan yang melindungi kepentingan sebagian besar konsumen Sipoa yang telah ikut berdamai dan mendapatkan jaminan fidusia. Kami yakin Polda Jatim akan menjaga iklim investasi di Jawa Timur tetap kondusif sesuai arahan Kapolri dan Kabareskrim Mabes Polri beberapa waktu yang lalu," ungkap Rudi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES