Hukum dan Kriminal

Melawan, Aparat Polres Pamekasan Tembak Betis Kiri Pelaku Curanmor

Senin, 30 Agustus 2021 - 16:10 | 28.01k
Polres Pamekasan saat menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana Kriminalitas pencurian dengan pemberatan, bertempat di Halaman Ruang Reskrim Polres Pamekasan.(Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
Polres Pamekasan saat menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana Kriminalitas pencurian dengan pemberatan, bertempat di Halaman Ruang Reskrim Polres Pamekasan.(Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAMEKASANPolres Pamekasan, Madura, Jawa Timur menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana Kriminalitas pencurian dengan pemberatan, bertempat Halaman Ruang Reskrim Polres Pamekasan, Senin (30/8/2021) pagi.

Konferensi Pers dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana, didampingi KBO Reskrim Polres Pamekasan dan Kasihumas Polres Pamekasan.

Anggota Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan, Madura menangkap seorang pencuri motor dan handphone (Hp). Pencuri berinisial MDR (40) ini, ditangkap di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Sabtu (28/8/2021) pukul 22.00 WIB.

Ditangkapnya spesialis maling motor dan Hp asal Sampang ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/207/V/2021/Reskrim/ SPKT POLRES PAMEKASAN tanggal 17 Mei 2021.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana menjelaskan, ditangkapnya pencuri ini karena mencuri motor dan Hp di dalam rumah di daerah Kelurahan Kolpajung pada 17 Mei 2021.

Kata dia, saat hendak diamankan, tersangka melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Sehingga petugas menembak betis kaki kiri tersangka. "Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka, tersangka adalah residivis yang sudah 3x masuk bui/penjara" kata AKP Tomy Prambana.

Menurut pengakuan tersangka, ia sudah beraksi sebanyak 31 kali di wilayah Pamekasan dengan sasaran sepeda motor dan Hp. Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi, 1 motor Scoopy warna hitam silver bernopol M 4661 BS dan 1 Hp Vivo tipe Y20 warna biru.

"Pasal Yang disangkakan 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Kasatreskrim Polres Pamekasan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES