Hukum dan Kriminal

Direksi Sipoa Group Mengaku Kembali Dikriminalisasi Mafia Tanah

Senin, 30 Agustus 2021 - 17:04 | 126.03k
Perwakilan Sipoa Group saat menyerahkan refund kepada konsumen pada Maret 2021 lalu. (foto: Dok.TIMES Indonesia)
Perwakilan Sipoa Group saat menyerahkan refund kepada konsumen pada Maret 2021 lalu. (foto: Dok.TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Walau telah melakukan berbagai upaya penyelesaian persoalan dengan konsumennya, Aris Birawa, Budi Santoso dan Klemens SC (Direksi Sipoa Group) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit III, Subdit 2 Harda Bangtah, Ditreskrimum Polda Jatim.

Bayang-bayang kriminalisasi yang pernah dialami oleh mereka pada tahun 2018 oleh Mafia Tanah Surabaya kembali menghampiri mereka.

Asef Maulana Yusuf, S.H kuasa hukum Direksi Sipoa Grup dari Kantor Hukum Trinity Forma & Partners menegaskan jika Direksi Sipoa Grup (Aris Birawa, Budi Santoso dan Klemens SC) tidak kebal hukum, karena sudah pernah ditahan dan menjalani hukumannya.

"Justru mereka ini lah yang pernah dikriminalisasi oleh mafia tanah Surabaya yang ingin merampas aset Sipoa dengan harga serendah-rendahnya," kata Asef, Senin (30/8/2021).

Namun, lanjutnya, mereka bertahan karena memikirkan bahwa dalam aset tersebut terdapat hak para konsumen. "Mereka memilih ditahan daripada mengorbankan asset sesuai kemauan mafia tanah. Kami khawatir modus ini kembali diulang oleh mafia tanah Surabaya," tambah Asef.

Ia juga berharap aparat hukum terutama Subdit 2 Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum tidak terpengaruh oleh upaya mafia tanah Surabaya untuk kembali mengkriminalisasi Direksi Sipoa dengan modus yang sama.

"Pada ujungnya para konsumen lagi yang dirugikan, karena upaya-upaya yang dilakukan oleh Direksi Sipoa dalam rangka menyelesaiakan persoalan dengan para konsumen menjadi terganggu," ujar Asef Maulana.

Ia menjabarkan, Sipoa Grup telah berinvestasi di Sidoarjo dan Surabaya mulai 2012 hingga 2017 tanpa gangguan yang signifikan hingga awal tahun 2018, investasi Sipoa Group mulai diganggu oleh mafia tanah Surabaya yang menggerakkan konsumen untuk melakukan refund.

Walau demikian, tambah Asef, Direksi Sipoa tetap berkomitmen pada para konsumennya. Hal itu terlihat dari upaya-upaya mereka menjamin uang yang disetor para konsumen Sipoa agar tidak hilang dengan menjamin uang masuk konsumen melalui jaminan fidusia.

Program fidusia menjamin uang konsumen dengan cara apabila aset PT yang menjamin fidusia laku terjual maka uang hasil penjualannya akan dibayarkan kepada para konsumen.

"Lebih dari 4200 konsumen telah ikut dalam program fidusia ini dan menandatangani akte kesepakatan penyelesaian damai," jelas pengacara muda yang juga anggota Peradi ini.

Dari informasi yang ia terima, lanjut Asef, terdapat kejanggalan hukum yang sangat kasat mata.

Asef menyebut, pelapor NW dengan nomor laporan LPB /133/III/RES.1.11/2021/UM/SPKT POLDA JATIM, tanggal 07 Maret 2021, melalui kuasanya, ternyata adalah pihak yang juga telah turut menandatangani Akta Kesepakatan Perjanjian Penyelesaian Damai No. 83, Tanggal 26 Februari 2019 dan Akta Fidusia Nomor 23, tanggal 20 Mei 2019 yang dicatat oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam Sertifikat Jaminan Fidusia, Tanggal 24 Mei 2019.

Akibat laporan dari NW ini, Asef mengatakan dugaan kriminalisasi sangat jelas. Karena tanpa pemeriksaan kepada mereka bertiga, Direksi Sipoa ditetapkan sebagai Tersangka.

Padahal jelas Asef, upaya-upaya keras yang dilakukan oleh Direksi Sipoa Grup, untuk menyelesaikan kewajibannya sangat nyata dan jelas. Sehingga, Asef menyayangkan bahwa penetapan tersangka pada Direksi Sipoa dilakukan tanpa pemeriksaaan terlebih dahulu kepada mereka, apalagi pada saat ini Direksi Sipoa sedang melakukan upaya-upaya intensif dalam mencari solusi guna menyelesaikan persoalan.

"Sesuai arahan Kapolri, bahwa penegakan hukum harus melalui pendekatan Restorative Justice terutama yang menyangkut perekonomian," ujar Asef.

Selain program fidusia, Direksi Sipoa juga telah melakukan program transfer unit, di mana uang konsumen yang sudah dibayarkan ke Sipoa dapat digunakan untuk membeli unit apartemen atau rumah di pengembang lain.

Program ini telah diikuti oleh lebih dari 371 konsumen (dengan nilai Rp 50 miliar) dan peserta program telah mendapatkan apartemen di Sidoarjo dan Gresik serta rumah di Daerah Sidoarjo dan Pandaan.

Secara bertahap, Direksi Sipoa juga telah melakukan refund kepada 313 unit senilai Rp 20 miliar. Asef juga menjelaskan bahwa Black Stone Grup yang mengakuisisi Sipoa Grup dengan semangat yang sama mencari formulasi yang tepat dalam menyelesaiakan persoalan-persoalan dengan mulai melakukan refund secara bertahap dan melakukan upaya pembangunan kembali salah satu proyek yang terhenti beberapa waktu yang lalu.

"Kami sangat berharap aparat penegakan hukum khususnya Polda Jatim bekerja obyektif dalam menangkal upaya-upaya kriminalisasi kembali Direksi Sipoa Group oleh mafia tanah Surabaya dan mendorong, mengamankan serta tidak menghalangi perkembangan investasi di Jawa Timur," tegas Asef.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES