Peristiwa Nasional

Luhut Somasi Haris Azhar dan Koordinator KontraS atas Tuduhan Punya Tambang di Papua

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 17:21 | 148.63k
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Dok. Humas Kemenko Kemaritiman dan Investasi)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Dok. Humas Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Disebut punya tambang di Papua, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko MarvesLuhut Binsar Pandjaitan mengajukan somasi kepada Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti.

Luhut melayangkan somasi menyusul peryataan Haris dan Fatia di unggahan video di channel Youtube Hariz Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” Dalam video itu, Fatia menyebut PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group, sahamnya dimiliki oleh Luhut. 

"PT Tobacom Del Mandiri ini Direkturnya adalah Purnawirawan TNI namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu Pejabat kita, Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," ujar Fatia dalam video tersebut.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi membantah bahwa Luhut terlibat dalam bisnis pertambangan di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua.

"Unggahan di channel Youtube Saudara Haris Azhar dimaksud telah membentuk opini atau pernyataan-pernyataan yang tidak benar, tendesius, character assassination, fitnah, penghinaan/pencemaran nama baik dan berita bohong bahwa Pak Luhut bermain dalam bisnis pertambangan di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua,” kata Jodi, Sabtu (28/8/2021).

Somasi 5 x 24 Jam

Terkait hal ini, Luhut melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang & Partners mensomasi Haris Azhar dan Fatia agar dalam waktu 5 x 24 jam menjelaskan motif dan tujuan unggahan video tersebut. Surat somasi untuk Haris Azhar diterbitkan pada 25 Agustus 2021 dan somasi untuk Fathia pada 26 Agustus 2021.

"Somasi supaya keduanya menjelaskan mengenai motif, maksud dan tujuan dari pengunggahan video yang memuat judul dan berisi wawancara yang telah menimbulkan fitnah, penghinaan  atau pencemaran nama baik dan berita bohong kepada Pak Luhut dan menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf melalui channel Youtube yang sama serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa di kemudian hari," tegas Jodi.

Apabila somasi tidak diindahkan oleh Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti, pihak Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan akan mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata. "Hanya penjelasan dan permintaan maaf yang kami minta. Kami rasa itu lebih dari fair," kata Jodi terkait tudingan Luhut mempunyai tambang di Papua(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES