Kopi TIMES

Ruang Ilmiah Tak Dijamin Aman, Mahasiswi di Bayang-bayang Kekerasan Seksual

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 14:31 | 58.92k
Siti Khamidah.
Siti Khamidah.

TIMESINDONESIA, JEMBER – Pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia pada pertengahan Maret 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar serta kebijakan-kebijakan pemerintah mendorong bekerja dan belajar dari rumah, namun hal tersebut belum memutus rantai kekerasan seksual terhadap Perempuan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2020 jumlah penduduk perempuan  sebanyak 133,54 juta orang atau 49,42 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Angka ini jelas menunjukkan bahwa jumlah perempuan dan laki-laki tidak jauh berbeda, namun tingkat kesenjangan gender di Indonesia masih cukup tinggi bahkan tidak sedikit mereka yang harus mengalami kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah termasuk kategori darurat dan tidak bisa dianggap remeh lagi, karena jumlah korban kekerasan seksual selalu meningkat dari tahun-ketahun. Siapapun tanpa mengenal usia, agama, pakaian maupun jenis kelamin dapat menjadi korban kekerasan seksual. 

Berdasarkan CATAHU Komnas Perempuan tahun 2020 terdapat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani oleh pengadilan agama, 14.719 kasus kekerasan seksual pada perempuan ditangani oleh lembaga mitra penyedia layanan, dan 1.419 kasus kekerasan seksual ditangani Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR). Kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan sebanyak 792%. Namun data tersebut masih merupakan fenomena gunung es, yang dimana banyak kasus yang tak terungkap.

Komnas Perempuan menerima pengaduan kasus-kasus kekerasan seksual dari sejumlah wilayah di tanah air yakni Semarang, Bandung, Palangkaraya, Kendari, Bali, dan Jombang. Bentuk Kekerasan Seksual yang terjadi adalah Kekerasan dalam Pacaran (KDP), pencabulan hingga pemerkosaan. Sedangkan pelaku hampir semua orang yang dikenal baik oleh korban, seperti pacar, senior dalam organisasi, dosen, dan keluarga/pengurus lembaga pendidikan. 

CATAHU Komnas Perempuan Tahun 2020 juga mencatat sepanjang tahun 2020 kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan masih terus terjadi, baik dilembaga pendidikan umum maupun lembaga pendidikan berbasis agama. Pada Senin, 23 Agustus 2021, Publik dihebohkan kembali dengan adanya Laporan bahwa oknum Dosen IAIN Kediri Jawa Timur diduga melakukan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswinya. Kabarnya pelecehan tersebut dilakukan ketika sang mahasiswi melakukan bimbingan skripsi di rumah oknum dosen.

Hal tersebut menambah serangkaian kasus dan motif pelecehan seksual terhadap perempuan di Lingkungan Pendidikan (dalam hal ini kampus). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memberikan pengertian tentang dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Seorang dosen harusnya menjungjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika. Bukan memuaskan nafsu dengan melakukan perbuatan cabul terhadap mahasiswinya. 

Pelaku Pelecehan seksual yang dalam hal ini dilakukan oleh oknum Dosen IAIN Kediri dapat dijerat dengan Pasal pencabulan Pasal 289 s.d Pasal 296 KUHPidana. Sayangnya tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut tidak dijelaskan secara gamblang oleh media. Selain dapat dipidana oknum dosen tersebut juga bisa dikenakan dengan sanksi berupa: teguran, peringatan tertulis, penundaan pemberian hak dosen, penurunan pangkat dan jabatan akademik, pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat. Sanksi tersebut diberikan karena oknum dosen tersebut melanggar kewajiban profesi sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 60 UU 14 Tahun 2005. 

Kasus tersebut menggambarkan betapa ruang ilmiah tidak menjamin adanya perlindungan bagi perempuan. Kasus-kasus yang serupa telah banyak terjadi, dan akan terus bertambah jika belum ada solusi yang pasti. Maka penting untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (Selanjutnya disebut RUU PKS). RUU PKS merupakan upaya pembaruan hukum untuk mengatasi berbagai persoalan kekerasan seksual.

Pembaruan tersebut bertujuan untuk: (1) melakukan pencegahan kekerasan seksual; (2) mengembangkan dan melaksanakan penanganan, perlindungan dan pemulihan yang melibatkan masyarakat dan berpihak pada korban; (3) memberikan keadilan bagi korban dengan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku kekerasan seksual; (4) menjamin terlaksananya kewajiban negara, peran keluarga, masyarakat dan korporasi dalam mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual. RUU PKS merupakan terobosan agar hukum mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan korban kekerasan seksual. 

Dalam menyikapi kekerasan seksual di dunia pendidikan, Komnas Perempuan merekomendasikan universitas untuk: (1) mengembangkan Standard Operational Procedure/SOP Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan Seksual; (2) memberi sanksi etik dan/atau administratif kepada pelaku sesuai kode etik civitas academica; (3) mengapresiasi korban yang telah berani melaporkan kasusnya dan (4) menyampaikan permintaan maaf kepada para korban dan mendukung pemulihan psikologis korban. Rekomendasi Komnas perempuan tersebut hendaknya bersifat wajib yang harus dipenuhi masing-masing universitas baik Negeri maupun swasta.

Hal tersebut bertujuan agar tidak ada lagi kasus kekerasan seksual dalam dunia pendidikan terutama lingkup universitas yang jelas kode etiknya, sehingga mahasiswi tidak lagi dalam bayang-bayang kekerasan seksual, merasa aman dan terlindungi hak-haknya. 

***

*) Oleh: Siti Khamidah.                    

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES