Peristiwa Daerah

Pejabat Kembalikan Duit Honor Pemakaman Jenazah Covid-19, Polisi Beri Sinyal Tidak Akan Hentikan Kasus

Jumat, 27 Agustus 2021 - 18:11 | 47.47k
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/8/2021). (Foto: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/8/2021). (Foto: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Polres Jember memberi sinyal penyelidikan kasus dugaan korupsi honor pemakaman jenazah Covid-19 oleh sejumlah pejabat teras tidak berhenti, kendati duit honor yang diterima telah dikembalikan ke kas daerah.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/8/2021) mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan dari dinamika yang terjadi dari kasus yang mendapat sorotan masyarakat dari berbagai kalangan.

"Tentu berdasarkan hasil tersebut akan dilakukan pendalaman penyelidikan. Segala informasi akan kami lakukan pengembangan," kata AKP Komang saat disinggung soal pengembalian uang honor pemakaman jenazah Covid-19 oleh pejabat yang menerimanya.

Lebih lanjut, AKP Komang menerangkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan tahap penyelidikan awal. 

Pertama, dengan meminta keterangan saksi dari pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember. Yakni Siti Fatimah, Bendahara BPBD Jember.

"Tadi yang bersangkutan datang telat. Kami minta keterangan soal pencairan honor," ujar AKP Komang irit.

Selain itu, dia juga memberikan sinyal tidak ragu akan meminta keterangan Bupati Jember Hendy Siswanto, sebagai salah satu yang menerima honor tersebut.

"Ya, nanti kami lihat dari hasil kegiatan penyelidikan, pemeriksaan, dan gelar perkara apakah nanti langkah-langkahnya menuju ke seperti itu (memeriksa Bupati, Red) atau tidak," tegasnya.

Sebagaimana telah diberitakan di berbagai media,  sejumlah pejabat mendapatkan kucuran upah atau honor dari pemakaman jenazah Covid-19, dengan total Rp282 juta.

Upah tersebut dicairkan ke empat pejabat. Mereka yakni Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekretaris Daerah Mirfano, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Moh. Djamil, dan Kabid 2 BPBD Penta Satria.

Masing-masing mendapat Rp70,5 juta dari 705 kasus kematian pasien positif Covid-19.

Kamis (26/8/2021) kemarin, Bupati Jember Hendy Siswanto membenarkan dirinya menerima honor tersebut, kendati dirinya merasa enggan.

"Kalau (honor) besar artinya, yang meninggal banyak. Saya tidak berharap mendapatkan yang seperti itu,” tuturnya.

Hendy menyatakan dirinya akan memberikan seluruh honor pemakaman jenazah Covid-19yang diterimanya itu kepada masyarakat tidak mampu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES