Politik

Ketua Bawaslu RI: Pembentukan Peradilan Khusus Pemilu Menjadi PR Kita Semua

Kamis, 26 Agustus 2021 - 19:46 | 64.48k
Ketua Bawaslu RI Abhan. (FOTO: Bawaslu)
Ketua Bawaslu RI Abhan. (FOTO: Bawaslu)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan pembentukan badan peradilan khusus pemilihan umum menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama untuk diselesaikan sebelum Pemilu 2024.

"Menjadi PR kita semua bahwa ada badan peradilan khusus yang menyelesaikan sengketa proses pemilihan yang diamanatkan (terbentuk) sebelum Pemilu 2024," ucap Abhan pada acara Peluncuran Buku Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 secara virtual, Kamis (26/8/2021).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota disebutkan ada badan peradilan khusus yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilu.

Pasal 157 dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut berbunyi badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional.

"Apakah ada tindak lanjut yang menangani sengketa hasil pemilihan atau ini nanti jadi kewenangan Bawaslu lebih luas lagi," ucap Abhan.

Terkait pembentukan badan peradilan khusus Pemilu oleh Bawaslu, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain soal kewenangan badan berada di bawah Mahkamah Agung (MA), sesuai dengan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES