Narapidana Korupsi Jadi Penyuluh Antikorupsi, KPK RI: Itu Hoaks
TIMESINDONESIA, JAKARTA – KPK RI menegaskan tidak melakukan seleksi ataupun menjadikan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi.
Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi atas informasi hoaks yang beredar bahwa lembaga antirasua itu merekrut narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi.
"KPK hanya menjajaki kemungkinan untuk menggunakan testimoni dari para mantan narapidana tersebut sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi," kata KPK RI dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, Rabu (25/8/2021).
KPK menyampaikan setiap individu bisa berperan dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari membangun sikap moral dan integritas tinggi serta menyebarkan pengetahuan dan nilai-nilai integritas antikorupsi dimulai dari lingkungan terkecilnya, seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat.
"KPK mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan bila mendapatkan informasi sejenis, dapat mengkonfirmasi melalui call center 198 atau [email protected]," jelasnya.
Selain itu, untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi.
"Untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang penyuluh antikorupsi," ujar KPK RI. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |