Politik

Atur Tata Cara Berpakaian? Baleg DPR RI Tengah Matangkan RUU PKS

Rabu, 25 Agustus 2021 - 18:36 | 25.69k
Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya (FOTO: Sumitro)
Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya (FOTO: Sumitro)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menilai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) perlu mengatur upaya preventif sebagai langkah pencegahan tindak kekerasan seksual. 

Dalam penilaiannya, jika RUU PKS hanya fokus atau membebankan pada negara terkait upaya perlindungan dan tindakan penegakan hukum kepada negara, implementasi aturan tersebut tidak akan berjalan maksimal.

"Ke depan saya berharap urgensi RUU PKS ini bisa akomodir untuk upaya preventif," kata Supratman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg dengan Aliansi Pekerja/Buruh Garmen Alas Kaki dan Tekstil Indonesia (APBGATI) terkait RUU PKS di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (25/8/2021).

Supratman mengaku setuju negara dibebani tanggung jawab memberikan perlindungan terhadap warga negara, terutama bagi perempuan dari tindak kekerasan seksual. Namun, perlindungan itu dalam kondisi sudah terjadi kekerasan sehingga dibutuhkan upaya preventif atau pencegahan terjadinya kekerasan seksual tersebut.

"Saya khawatir negara tidak mampu kalau semua persoalan di republik ini bicara perlindungan dan tindakan penegakan hukum. Karena kasus pidana di Indonesia sangat banyak, sedangkan jumlah aparat penegak hukum terbatas," ujarnya.

Supratman menegaskan perlindungan melalui upaya preventif tersebut lebih baik dititikberatkan pada peran keluarga untuk mengedukasi sebelum terjadinya tindak kekerasan seksual. Apabila peran keluarga tidak dilibatkan maka upaya pencegahan tindak kekerasan seksual akan berjalan sia-sia.

"Karena segala perilaku dan tindakan seorang akan ditentukan bagaimana keluarganya berperan mengedukasi dan menciptakan pemahaman terkait hak serta kewajiban untuk melindungi hak perempuan," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya usai bedah buku 'Atas Nama Publik' di Media Center DPR RI terkait hal tersebut, membenarkan pihaknya tengah berupaya menyusun draft RUU PKS yang isinya fokus mengatur norma-norma yang tidak ada pada Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski begitu, ia menyatakan kalau susunan draft RUU PKS ini masih terus dimatangkan di Badan Legislasi supaya dapat tersosialisasikan dengan baik.

"Saat ini kami di Baleg terus fokus untuk menyusun draft RUU tersebut, intinya dalam pembahasan ini akan mengatur beberapa aspek terkait yang aturannya tidak diatur pada KUHP. Seperti pasal pemerkosaan dan lain sebagainya," ucapnya.

Selain itu, Ketua DPW NasDem Riau juga tidak memungkiri masuknya norma yang mengatur tata cara berbusana pada draft RUU PKS tersebut. Namun untuk saat ini, Willy Aditya masih enggan untuk berkomentar lebih jauh terhadap isi keseluruhan dari draft RUU tersebut. "Bisa jadi mengarah kesana (mengatur tata cara berbusana), tapi untuk saat ini masih belum bisa dibukakan ke publik. Nanti minggu depan akan kita sampaikan ke publik," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES