Wisata

PPKM Majalengka Turun Level 2, Sektor Wisata dan Hiburan Boleh Buka

Rabu, 25 Agustus 2021 - 06:21 | 118.80k
Obyek Wisata Alam Curug Cipeutey Kabupaten Majalengka. (Foto: Curug Cipeutey for TIMES Indonesia)
Obyek Wisata Alam Curug Cipeutey Kabupaten Majalengka. (Foto: Curug Cipeutey for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKAPemkab Majalengka Jawa Barat, memutuskan untuk kembali membuka sektor wisata dan hiburan per 24 Agustus 2021 melalui Surat Edaran (SE) No 443.1/1287/BPBD yang ditandatangani Bupati Majalengka, Karna Sobahi. Keputusan itu dibuat setelah Kabupaten Majalengka ditetapkan turunnya Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level 3 menjadi Level 2.

Kendati demikian, dalam aturan SE tersebut, Pemkab Majalengka masih membatasi aktivitas di objek wisata. Seperti, kunjungan di area publik, taman umum, alun alun, wisata umum, ziarah wisata, obyek daya tarik wisata alam maupun buatan serta area publik lainnya.

Itu pun dalam aturan SE tersebut, hanya diperbolehkan maksimal 25 persen dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) harus dilakukan secara ketat.

Curug Cipeutey b(ig:Cikadongdong_rivertubing)

Begitu juga dengan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, komunitas, hoby hingga hiburan malam atau yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga telah diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan prokes yang ketat.

Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kabupaten Majalengka, Diding Solehudin melalui Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata, Adhy Setya Putra mengatakan, pelonggaran di sektor wisata, tempat hiburan dan seni/budaya bukan berarti dibuka secara bebas.

Namun, kata dia, di samping kegiatan tersebut harus tetap menerapkan prokes secara lebih ketat. Juga harus mematuhi aturan sesuai tertuang dalam surat edaran yang dikelurkan oleh pemerintah tersebut.

"Kami menghimbau kepada pihak pengelola harus mematuhi pembatasan dan protokol kesehatan Covid-19," kata Adhy Setya Putra saat dikonfirmasi TIMES Indonesia, melalui pesan singkat, Rabu (25/8/2021).

Menurutnya, kelonggaran tersebut menjadi angin segar bagi para pelaku sektor hiburan dan wisata mengingat dua sektor itu sudah tutup selama PPKM.

"Tempat hiburan dan wisata sudah mulai diberi kelonggaran. Sebelumnya, sektor usaha ini sama sekali belum beroperasi. Oleh karena itu, kita harus tetap membudayakan prokes sebagai kebutuhan kita sehari hari, agar angka kasus terkonfirmasi di Majalengka tidak kembali melonjak," harapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES