Kopi TIMES

Pandemi dan Redefinisi Makna Rumah

Selasa, 24 Agustus 2021 - 17:31 | 74.48k
Faisal Muzzammil, Dosen STAI DR. KHEZ. Muttaqien Purwakarta.
Faisal Muzzammil, Dosen STAI DR. KHEZ. Muttaqien Purwakarta.

TIMESINDONESIA, PURWAKARTA – Sejak virus Covid-19 masuk ke Indonesia pada awal 2020 lalu, Pemerintah segera menetapkan wabah virus tersebut sebagai bencana nasional, selain apa yang telah ditetapkan oleh WHO sebagai pandemi global.

Menghadapi dan menanggulangi penyebaran virus yang menyerang imunitas tubuh tersebut, Pemerintah secara tanggap mengeluarkan beberapa kebijakan dan regulasi terkait penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 ini. Diantara kebijakan yang paling awal ialah penerapan 'Bekerja dari Rumah, Belajar dari Rumah, dan Beribadah dari Rumah'. Secara resmi, pada Senin 15 Maret 2020 yang lalu, Presiden RI melalui konfrerensi pers di Istana Bogor menginstruksikan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk melakukan aktifitas Bekerja dari Rumah, Belajar dari Rumah, dan Beribadah dari Rumah.

Kini sudah hampir genap 2 tahun problematika Covid-19 ini belum juga terselesaikan secara tuntas di Indonesia, termasuk juga di beberapa negara lain di berbagai belahan dunia. Namun pada tataran praktisnya, apa yang diinstruksikan oleh Pemerintah untuk melakukan segala aktifitas di rumah selama masa pandemi ini, cukup sangat efektif untuk menekan penyebaran dan penularan Covid-19 di tengah masyarakat Indonesia yang begitu heterogen.

Beberapa langkah penanganan yang dirancang oleh Pemerintah dari mulai PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), AKB (Adaptasi Kebiasan Baru), hingga yang sedang dilaksanakan sekarang ini, PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) pada fungsi dan tujuannya merupakan upaya untuk mengurangi mobilitas masyarakat dengan cara ‘memindahkan’ berbagai rutinitas dan aktifitas yang biasa dikerjakan di luar rumah ke dalam rumah. Oleh karena itu, sampai saat ini ungkapan 'Bekerja dari Rumah, Belajar dari Rumah, Beribadah dari Rumah', masih sangat relevan dan dirasa cukup efektif dalam menekan penyebaran virus Covid-19. 

Secara populer, ungkapan Bekerja dari Rumah, Belajar dari Rumah dan Beribadah dari Rumah sering disebut dengan istilah 'Work From Home' (WFH). Meskipun secara hafiah  kata 'work' berarti kerja; bekerja; pekerjaan (Sumber: Kamus Inggris Indonesia), tapi dalam praktiknya kata 'work' ini memiliki arti yang sanga luas, yakni mencakup segala aktifitas dan kegiatan yang dilakukan oleh manusia, termasuk juga belajar dan beribadah adalah bagian dari 'work'. Berdasarkan realitas tersebut, maka di masa Pandemi ini fungsi dan posisi 'rumah' menjadi sangat sentral, karena menjadi tempat untuk melakukan berbagai aktifitas dan rutinitas termasuk bekerja, belajar dan beribadah.

Oleh karena itu, selama masa Pandemi ini entitas 'rumah' mengalamai redefinisi dari makna dasarnya. Makna 'rumah' yang memiliki definisi awal dengan 'hunian atau tempat tinggal bagi sebuah keluarga' (Sumber: UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman) kini mengalami redefinisi (pemaknaan ulang) karena di masa Pandemi ini rumah bukan hanya sekedar tempat tinggal an sich, tetapi rumah juga telah menjadi kantor, sekolah, dan tempat ibadah. Maka dari itu pada posisi dan fungsi yang demikan, rumah telah bertranformasi menjadi center of activity (pusat kegiatan). Jika selama ini rumah menjadi 'tempat pulang' untuk beristirahat dari berbagai aktifitas rutin di luar, maka di masa Pandemi ini rumah justru menjadi tempat aktifitasi itu sendiri.

Fenomena rumah sebagai center of activity (pusat kegiatan) selama masa Pandemi ini, dalam kerangka teori yang dikemukan oleh David Morley (1986), disebut dengan rumah sebagai a place of work. Morley dalam bukunya Family Television: Cultural Power and Domestic Leisure, membedakan antara 'rumah sebagai a place of leisure' dengan 'rumah sebagai a place of work'. Adapun a place of leisure secara sederhana dapat diartikan bahwa rumah sebagai tempat untuk menghabiskan waktu luang atau beristirahat setelah seharian beraktifitas rutin.

Sedangkan a place of work bisa diartikan dengan rumah sebagai tempat bekerja. Dengan meminjam teori yang dikemukan oleh Morley tersebut, maka pada kondisi Pandemi ini sudah sangat jelas bahwa fungsi rumah menjadi a place of work, tempat bekerja, tempat belajar dan tempat beribadah, selain memiliki fungsi utama sebagai tempat tinggal. 

Lebih jauh dari itu, upaya penekanan Covid-19 dengan instruksi Work From Home merupakan upaya yang cukup efektif untuk mencegah seseorang terpapar virus mematikan tersebut, karena salah satu fungsi rumah menurut Frick & Mulyani (2006) dalam bukunya yang berjudul Arsitektur Ekologis, selain untuk memenuhi kebutuhan pokok jasmani-rohani dan menlindungi dari gangguan luar, ialah 'melindungi dari penularan penyakit'. Pada akhirnya, selama masa Pandemi ini makna dan fungsi rumah mengalami redefinisi pada konteks yang lebih luas, termasuk juga dalam upaya melawan Covid-19 yang saat ini masih melanda Indonesia.

Sekecil apapun usaha yang dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 ini, niscaya akan berdampak besar bagi Bangsa Indonesia. Dan salah satu upaya kecil tersebut, ialah: 'Jangan keluar rumah jika tidak terlalu penting'.

***

*) Oleh: Faisal Muzzammil, Dosen STAI DR. KHEZ. Muttaqien Purwakarta.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES