Kopi TIMES

Menjadi Tangguh dan Tumbuh Menuju Indonesia Terbuka

Selasa, 24 Agustus 2021 - 16:38 | 55.64k
Suaeb Qury, Ketua Komisi Informasi NTB.
Suaeb Qury, Ketua Komisi Informasi NTB.

TIMESINDONESIA, NTB – Perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 76 kali ini tak seperti biasanya. Sudah tiga kali peringatan kemerdekaan  di tengah Covid 19 dengan memastikan diri untuk menaati protokol kesehatan. Kali ini, tema dan slogan yang diusung untuk memperingati hari sakti kemerdekaan Indonesia yakni tangguh dan tumbuh. Keduanya mengandung makna tersendiri. 

Kata tangguh dan tumbuh mengisyaratkan bahwa Bangsa Indonesia di tengah musibah Covid 19, tetap berdiri kuat dengan pondasi keindonesiaan dan kebangsaan. Selain itu juga mengandung spirit patriotisme dan kebhinekaan.  Makna tangguh dan tumbuh menegaskan pula bahwa Indonesia sebagai negara yang sudah teruji dengan berbagai musibah dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar. 

Menjadi generasi bangsa dan marayakan kemerdekaan yang ke 76 dengan kondisi  di tengah wabah pendemik covid 19 tidak membuat kita dan seluruh anak bangsa, tertidur dan melupakan ke Indonesian yang dilanda musib. Paket kebijakan terkait dengan covid 19, dari kepres 33 tentang refocusing anggaran, PSPB, stimulan bantuan dan penanganan alokasi anggaran prokes covid serta Pemberlakuan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala makro dan mikro. 

Meski di tengah covid 19 Bangsa Indonesia bisa keluar dari resesi ekonomi dunia. Bisa dibilang pencapaian pertumbuhan ekonomi yang maksimal dengan angka 7 persen  dan sesuai dengan target petlrtumbuhan ekonomi nasional.  Boleh jadi, danpak dari Corona sektor riel dan penjualan barang dan jasa meningkat. 

Selain itu juga, adanya penyeragaman dan penyesuaian kebijakan yang secara langsung diikuti oleh seluruh daerah dengan refocusing, efesiansi dan maksimalisasi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah. Dan semua itu dijalankan dan menjadi keharusan untuk diatati oleh seluruh pejabat dari tingkat pusat sampai daerah, menjalankan atauran yang diberlakukan ditengah covid 19.

Komitmen dan kerja keras yang ditunjukkan oleh semua instrumen negara dari pusat sampai daerah, melawan covid 19 dengan varian baru bernama Delta. Ini cukup membawa dampak yang luar biasa terhadap roda ekonomi, hubungan sosial keagamaan, pendidikan serta lapangan kerja. Apa iya negara atas nama pemerintah, bisa berjalan sendiri dengan kondisi covid 19 yang semakin menanjak dan belum berujung.? Kebijakan yang selaras dengan kondisi dan tungkat perkembangan covid19 dan membuat Pemerintah resmi memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali, Jumat (9/7). 

Terdapat 15 Daerah yang ditetapkan mesti memberlakukan PPKM Darurat dengan diberikan sejumlah aturan dan ketentuan oleh pemerintah pusat. Dari 15 daerah yang mengharuskan PPKM makro dan mikro adalah pusat perekonomian dan pusat pertanian dan perindustrian. Jika saja lumpuh dan tetap berlanjut PPKM sampai batas yang tidak ditentukan. Lalu bagaimana dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. 

Penetapan PPKM yang telah berakhir pada tanggal 9 Agustus, dari 15 daaerah ini, akan menyesuaikan dan perlu ekstra kebijakan baru.  di antaranya Kota Tanjung Pinang, Singkawang, Padang Panjang, Balikpapan, Bandar Lampung, Pontianak, Manokwari, Sorong, Batam, Bontang, Bukittingi, Berau, Padang, Mataram, dan Kota Medan. 

Jika ditelusuri dari jumlah kasus covid yang dirilis oleh pemerintah dan perkembangan semakin menurunnya jumlah yang meninggal dan terpapar covid 19, maka bisa jadi akan diberlakukan normalisasi  dan ada langkah baru yang segera diambil oleh pemerintah pusat.  

Mengapa penting ada langkah cepat dan tepat yang harus diambil oleh pemerintah, agar ada kepastian ditengah semakin gencarnya berbagai informasi yang beredar di masyarakat.  Posisi negara dalam hal ini, presiden  Joko Widodo dan seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati se Indonesia, menjadi aktor kunci dalam memberikan informasi yang akurat, tepat dan tidak menyesatkan. 

Dan di sinilah makna kemerdekaan yang sesungguhnya sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 45 Pasal 28 F yang berbunyi: "Setiap warga negara berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk pengembangan diri dan lingkungannya". Sejalan dengan amanat undang-undang no 14 2008 pasal 4 dan pasal 7 berbunyi " Pasal 4 setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik," dan Pasal 7 "Badan publik wajib menyediakan,memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik dibawa kewenangannya. 

Ada banyak informasi yang bisa dikonsumsi atau diperoleh oleh masyarakat, apalagi di era keterbukaan informasi yang tersedia di berbagai media sosial dan media lainnya. Pentingnya keterbukaan informasi di tengah pendemi covid 19 adalah sarana tranformasi informasi bagi masyarakat yang tidak bisa secara langsung mengakses informasi diberbagai badan publik. 

Cara cepat dan mudah dalam menyampaikan informasi publik, kebijakan, program dan keputusan yang diambil serta menyangkut hajat orang banyak bisa disajikan melalui media dan kanal media sosial yang ada. Apa yang selama ini disajikan oleh pemerintah pusat dan daerah terkait dengan berbagi paket kebijakan dalam rangka menjawab tuntutan publik dan pertanggung jawaban publik merupakan amanat dari undang-undang untuk mewujudkan masyarakat yang berinformasi dan berkomunikasi. 

Bagian-bagian kecil dari kanal informasi adalah transaksional digital yang efektif,  efesian dan cepat. Dan itulah yang membawa danpak bagi kehidupan masyarakat ditengah pendemi covid19 yang serba terbatas dalam berkomunikasi dan bertransaksi secara langsung. 

Untuk itulah hajat bangsa ini yang tangguh dan tumbuh, harus juga lahir generasi emas yang menyiapkan pertarungan melawan peradaban baru ditahun 2024 yakni 5.0 yang disebutkan manusia untuk manusia dan memanusiakan manusia secara teknologi. Wallahu alam bisswabab

***

*) Oleh: Suaeb Qury, Ketua Komisi Informasi NTB.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES