Kopi TIMES

Propaganda dan Gerakan Terorisme di Masa Pandemi

Minggu, 22 Agustus 2021 - 02:27 | 74.11k
Siti Khamidah, S.H dari Associate Nuswantara Law Firm.
Siti Khamidah, S.H dari Associate Nuswantara Law Firm.

TIMESINDONESIA, JEMBER – Bulan Agustus bagi Indonesia memilik makna yang sangat besar, yaitu bulan dimana Indonesia membebaskan diri dari segala macam penjajahan. Namun pada kenyataannya perjuangan bangsa Indonesia dalam menggapai kemerdekaan belum sepenuhnya membuahkan hasil, karena masih belum adanya persatuan dan kesatuan. Kenapa saya katakan demikian karena masih adanya cara pandang warga Indonesia dalam memandang diri dan lingkungannya dalam mencapai sebuah cita-cita nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan, tidak berpedoman kepada falsafah Pancasila dan UUD 1945. Adanya perbedaan paham dan cara pendang tersebutlah yang menjadi awal mula adanya terorisme di Indonesia. Terorisme yang marak terjadi dengan latar belakang ideologi tertentu, berawal dari intoleransi yang kemudian mengalami radikalisasi hingga berujung pada aksi bom bunuh diri, penyerangan, dan kekerasan lainnya.

Terorisme di Indonesia merupakan permasalahan yang sangat serius sehingga harus serius pula dalam hal penanganannya. Terorisme bukan persoalan siapa pelaku, kelompok dan jaringannya. Namun, lebih dari itu terorisme merupakan tindakan yang memiliki akar keyakinan, doktrin dan ideologi yang dapat menyerang kesadaran masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Permisifitas kepada intoleransi membuka ruang lebar mobilisasi radikalisme gerakan ekstrem yang pada gilirannya berujung pada aksi terorisme. Pada prinsipnya mereka tidak bisa menerima perbedaan, merasa paling benar sendiri, serta menyalahkan semua hal dan orang lain di luar dirinya, kelompoknya, dan keyakinannya, bahkan dengan mudah mengkafirkan untuk membenarkan kesalahan pandangan mereka tentang jihad yang sarat kekerasan dalam situasi damai.

Ketua Badan Penanggulangan Ekstrimisme dan Terorisme MUI mengatakan bahwa teroris yang muncul di Indonesia belakangan ini terdiri dari 2 (dua) pola yaitu pertama, berbentuk jaringan seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang satu rumpun dengan ISIS dan Jamaah Islamiyah (JI), kemudian yang kedua ada juga yang menggunakan metode lone wolf atau yang bergerak sendiri. Beliau juga berpandangan bahwa alasan tindakan terorisme masih saja bermunculan di Indonesia karena di hulu masih terdapat kelompok-kelompok yang memiliki ideologi tertentu seperti takfiri, salafi, dan jihadi. Selain itu kemungkinan ada pemikiran bahwa aparat keamanan itu anshorut thogut dan pemerintah itu thogut. Selama 2 (dua) pemikiran itu masih ada maka kemungkinan besar tindakan terorisme masih akan terjadi lagi di Indonesia.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, M.H., mengungkapkan bahwa aktivitas terorisme di masa pandemi Covid-19 semakin meningkat melalui internet, hal tersebut lantaran Indonesia merupakan salah satu pengguna media sosial (medsos) terbesar di dunia. We are Social dan Hootsuite mencatat pengguna medsos di tanah air mencapai 170 juta atau 61,8% dari total penduduk per Januari 2021. Sebanyak 94,5% di antaranya merupakan pengguna medsos aktif, rata-rata 3 jam 14 menit dihabiskan untuk bermain medsos per hari. Setiap pengguna medsos di Indonesia rata-rata memiliki 10,5 akun. Adapun lima platform terpopuler adalah YouTube, Whatsapp, Instagram, Facebook, dan Twitter. Dr. Boy juga memaparkan bahwa selama masa Covid-19 masih terdapat warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi teroris asing atau Foreign Terorist Fighters (FTF). BNPT memperkirakan, masih ada sekitar 600 hingga 700 WNI yang ditempatkan di beberapa kamp Suriah, yang kebanyakan dari mereka merupakan perempuan dan anak-anak.

Dalam mencegah dan menanggulangi terorisme, Indonesia telah memperkuat criminal justice response atau penegakan hukum terhadap kegiatan-kegiatan terorisme melalui pengesahan beberapa aturan. Misalnya, Undang-undang nomor 5 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 Tahun 2019, PP nomor 35 Tahun 2020, serta Perpres nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Extremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Namun, hal tersebut tidak membuat aktivitas terorisme menurun, sebagaimana yang diungkapkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror sejak awal Januari hingga Maret 2021, Polri telah menangkap 94 tersangka teroris.

Baru-baru ini Tim Densus 88 Anti teror POLRI menangkap beberapa orang terduga teroris di Jawa Timur selama dua hari melakukan operasi pada Minggu (15 Agustus 2021) dan Senin (16 Agustus 2021). Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko dikonfirmasi di Surabaya mengungkapkan enam orang terduga teroris yang ditangkap masing-masing satu orang di Lamongan, Tuban, Surabaya, dan Malang. Penangkapan tersebut menambah deretan aktivitas terorisme yang terjadi di Indoensia, hal tersebut juga memperkuat bahwasannya criminal justice response atau penegakan hukum terhadap kegiatan-kegiatan terorisme di Indonesia belum maksimal.

Salah satu cara untuk mencegah terorisme di Indonesia menurut penulis adalah perlunya gotong-royong setiap warga negara untuk meningkatkan perannya secara aktif dalam menyusun dan mensosialisasikan upaya revitalisasi nilai luhur Pancasila dalam rangka memelihara jati diri ke-Indonesia-an di kalangan generasi penerus yang sarat dengan nilai Moral dan Etika; Kejujuran, Kompetensi dan Nilai-nilai Kebangsaan. Kecerdasan intelektual yang merupakan potensi besar yang dimiliki perguruan tinggi dan civitas akademikanya, harus mampu dikembangkan secara seimbang dengan kecerdasan emosional, kecerdasan moral dan kecerdasan spiritual. Keseimbangan tersebut dibutuhkan dalam proses pembangunan dan pembentukan watak dan karakter bangsa, baik secara kolektif maupun individual, berdasarkan Pancasila sebagai jati diri bangsa. (*)

***

*) Penulis: Siti Khamidah, S.H dari Associate Nuswantara Law Firm

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES