Kopi TIMES

Gelombang Kedua Pandemi Memasuki Tahun Ajaran Baru Sekolah

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 16:27 | 45.21k
Nur Latifah Hanum, S.ST, M.Ec.Dev, Fungsional Statistisi Ahli Muda, Badan Pusat Statistik Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Nur Latifah Hanum, S.ST, M.Ec.Dev, Fungsional Statistisi Ahli Muda, Badan Pusat Statistik Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Memasuki tahun ajaran 2020/2021 yang dimulai tanggal 12 Juli 2021, jumlah kasus positif di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup tinggi. Berdasarkan analisis data covid-19 dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, jumlah kasus positif di Indonesia per 18 Juli 2021 mencapai sekitar 2,8 juta orang. Peningkatan yang cukup tinggi terjadi mulai akhir Juni 2021. Gelombang kedua pandemi covid-19 dengan munculnya varian baru tak hanya terjadi di Pulau Jawa dan Bali, namun juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Berbagai upaya pemerintah dilontarkan demi mencegah penyebaran covid-19 yang lebih luas. Hingga pada 21 Juli 2021 diterbitkan dua Instruksi Mendagri terkait dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pandemi covid-19 yang terjadi sejak tahun 2020 berdampak terhadap semua bidang kehidupan, tak terkecuali Pendidikan. Mendikbud telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Covid-19. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghimbau agar kegiatan pembelajaran dilaksanakan dari rumah secara jarak jauh/dalam jaringan (daring). Hal ini tak lain sebagai upaya untuk menekan dan memutus penyebaran covid-19 demi menjaga kesehatan bersama. 

Di akhir tahun ajaran lalu, ada beberapa sekolah yang sudah mengadakan pembelajaran tatap muka meskipun dengan berbagai pembatasan yang ditentukan, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Harapan bagi sebagian besar orang tua, peserta didik maupun guru agar pandemi ini segera berakhir sehingga pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka dan normal seperti biasanya. Namun, harapan tersebut belum terwujud pada awal tahun ajaran baru ini. Dengan demikian, kegiatan pembelajaran masih tetap harus dilakukan di rumah secara daring.

Meskipun pembelajaran secara daring sudah dilaksanakan sekitar satu tahun namun bukan berarti tanpa ada kendala yang dihadapi baik pendidik maupun peserta didik. Pertama, pembelajaran daring harus memiliki fasilitas yang memadai seperti kepemilikan telepon seluler atau gawai (gadget), komputer maupun laptop yang digunakan untuk mengakses internet. Data Susenas 2020 menunjukkan bahwa penduduk lima tahun ke atas yang memiliki telepon seluler sekitar 62,84 persen. Artinya, masih ada sekitar 37,16 persen yang tidak memiliki telepon seluler. Padahal, sebagian besar penduduk mengakses internet menggunakan telepon seluler (98,31 persen). Dengan demikian, peserta didik yang tidak memiliki atau menguasai telepon seluler akan mengalami kesulitan dalam mengikuti pembelajaran secara daring. 

Kedua, kelancaran pembelajaran daring sangat ditentukan oleh ketersediaan sinyal internet. Pemerintah telah memberikan bantuan kuota bagi pendidik maupun peserta didik sesuai Peraturan Sekjen Kemendikbud No 14/2020. Pemberian kuota internet ini sangat membantu kelancaran pembelajaran daring. Namun, ketersediaan sinyal merupakan syarat utama dalam pembelajaran daring. Tidak semua wilayah di Indonesia memiliki sinyal yang bagus, masih ada wilayah yang sinyalnya lemah bahkan tidak ada sinyal. Hal ini menjadi kendala saat pembelajaran daring.

Ketiga, proses penyampaian pembelajaran ke peserta didik. Kelancaran pembelajaran daring tidak hanya dipengaruhi oleh guru dan murid, namun juga orang tua dalam mendampingi anaknya. Pembelajaran daring menjadi tantangan bagi dunia pendidikan dengan pemanfaatan teknologi. Guru dituntut untuk mampu mengikuti perkembangan teknologi, mulai dari penyiapan bahan materi, penguasaan teknologi, hingga penyampaian materi kepada peserta didik secara daring. Guru harus mampu beradaptasi dengan pembelajaran secara virtual melalui zoom, google meeting, youtube, atau aplikasi lainnya. Kegiatan tersebut tak lepas dari penguasaan teknologi. Dengan pembelajaran daring, maka materi yang disampaikan juga harus bervariasi, menarik sehingga peserta didik tidak merasa jenuh dan mampu menangkap materi dengan baik. 

Kelancaran pembelajaran daring juga tak lepas dari peran orang tua sebagai pendidik di rumah. Terlebih untuk jenjang pendidikan usia dini dan pendidikan dasar yang masih memerlukan pendampingan secara intensif, terutama pendampingan ibu sebagai sosok yang dekat dengan anak. Tidak semua ibu mampu mendampingi anaknya secara maksimal dalam belajar daring di rumah, karena tak sedikit ibu yang statusnya bekerja.

Data Sakernas Agustus 2020 menunjukkan bahwa terdapat 49,69 persen perempuan 15 tahun ke atas yang bekerja, sebagian diantaranya adalah sebagai ibu. Dengan demikian, ibu juga harus mampu membagi waktunya untuk bekerja dan mendampingi anaknya belajar secara daring.

Di tengah pandemi yang belum berakhir, keberlanjutan program vaksinasi covid-19 di Indonesia terus dilakukan. Pemerintah telah menjamin bahwa vaksinasi yang diberikan aman dan dapat memberikan manfaat. Setelah tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik, lansia hingga kelompok usia dewasa, kini vaksinasi covid-19 menyasar anak usia sekolah. Surat Edaran Kemenkes nomor HK.02.02/I/1727/2021 menjadi dasar pemberian vaksinasi pada anak. Hal ini harus didukung oleh semua pihak demi kesehatan bersama. Semoga pandemi segera berakhir dan kualitas pendidikan semakin baik demi masa depan anak.

***

*) Penulis: Nur Latifah Hanum, S.ST, M.Ec.Dev, Fungsional Statistisi Ahli Muda, Badan Pusat Statistik Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES