Peristiwa Daerah

Satpol PP Kota Batu Tutup Proyek Penjualan Tanah Kavling

Kamis, 05 Agustus 2021 - 23:13 | 56.27k
Satpol PP saat menutup proyek penjualan tanah kavling di wilayah Desa Giripurno Kota Batu. (Foto: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
Satpol PP saat menutup proyek penjualan tanah kavling di wilayah Desa Giripurno Kota Batu. (Foto: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BATU – Tidak mengantongi izin ditambah aktivitas pembangunannya mencemari sumber air, sebuah proyek penjualan tanah kaplingan di Dusun Sawahan, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu ditutup oleh Satpol PP Kota Batu

Penutupan ini dilakukan menyusul protes masyarakat terkait pembangunan yang mencemari sumber air dan menutup akses jalan yang selama ini dipergunakan oleh warga masyarakat. Saat diperiksa kelengkapan izinnya oleh instansi yang berwenang, ternyata proyek ini tidak dilengkapi izin.

Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Arief Rachman Ardyasana mengatakan pihaknya terpaksa menutup proyek ini pasalnya tidak dilengkapi dengan perizinan yang disyaratkan. Pihaknya juga sudah mengecek kepada desa dan kecamatan apakah proyek ini sudah mengantongi izin, ternyata tidak ada izin sama sekali.

Satpol PP b

“Kita terpaksa menyegel karena setelah kita cross check ke kades dan camat, ternyata tidak menahu terkait aktivitas pembangunan ini,” kata mantan Camat Junrejo ini. Selain menutup proyek ini, Satpol PP akan memanggil pengelola untuk mengklarifikasi hal ini.

Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Pengendalian DPMPTSPTK Kota Batu, Bambang Priambodo menjelaskan bahwa kawasan penjualan tanah kapling ini masuk dalam zona pertanian yang sesuai aturan tidak bisa dibangun perumahan.

Penyesalan yang sama juga dikemukakan oleh Anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Jatmiko. “Harus dibersihkan longsoran tanah yang menutup sumber air, selain itu akses jalan masyarakat saya minta dihidupkan (Difungsikan) kembali,” ujar Jatmiko.

Sementara itu, pengelola lahan, Darsono mengakui tidak mengetahui prosedur perizinan yang harus ditempuh. Ia beranggapan pengurusan izin bukan menjadi urusannya karena mereka hanya menjual tanah. Ia beranggapan pengurusan izin merupakan tanggungjawab pembeli.

"Kami hanya jual tanah menggunakan AJB kalau sertifikat IMB kami lepas. Mengenai sumber air yang tercemar, nanti akan kita bersihkan kalau proses pengurukan tanah selesai,” ujarnya usai penutupan proyek oleh Satpol PP Kota Batu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES