Peristiwa Daerah

PPKM Level 4, Rencana Pembebasan Retribusi Pasar di Kota Malang Masih Tunggu Perwal

Kamis, 05 Agustus 2021 - 18:33 | 43.80k
Ilustrasi suasana Pasar Klojen, Kota Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Ilustrasi suasana Pasar Klojen, Kota Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Sebagai langkah proteksi dampak pelaksanaan PPKM Level 4 yang resmi diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang, Pemkot Malang berencana akan memberikan pembebasan retribusi pasar di Kota Malang pada tahun 2021 ini.

Hal ini dilakukan, karena setelah dicermati, saat ini aktivitas perdagangan di pasar traditional atau pasar rakyat selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 menurun drastis.

"Ini kita ambil dan rumuskan sejak diberlakukan PPKM Darurat yang bertransformasi ke PPKM Level 4. Diharapkan dengan pembebasan retribusi pelayanan pasar ini, dapat memberi kelonggaran para pedagang dari himpitan situasi pandemi dan dapat memberi semangat serta rasa tenang para pedagang untuk beraktifitas usaha," ujar Wali Kota Malang, Sutiaji, Kamis (5/8/2021).

Sutiaji mengungkapkan, berdasarkan ketentuan dalam pasal 63 Perda Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum, Wali Kota dapat memberikan pembebasan retribusi daerah kepada wajib retribusi atau terhadap objek retribusi tertentu.

Terpisah, Kepala Diskopindag Kota Malang, Muhammad Sailendra menyebutkan bahwa saat ini kebijakan yang diinisiasi oleh Wali Kota Malang tersebur, masih dalam tahap pembahasan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal).

"Perwalnya masih dibahas. Kalau sudah ditanda tangani oleh pak Wali, baru kita realisasi. Mudah-mudahan bisa secepatnya diberlakukan. Kami masih menunggu informasi lanjut," tuturnya.

Selanjutnya, target dari retribusi pelayanan pasar, kata Sailendra, di tahun 2021 ini bisa mencapai sekitar Rp 7  miliar. Namun, saat ini dari target tersebut baru terealisasi di bawah 50 persen.

"Target sampai dengan bulan Juni (Semester I) tercapai 46 persen. Dari rencana pembebasan ini, pastinya bakal mengurangi dari target. Kalau satu bulan terkurangi Rp 500 juta, kan berarti terbagi," pungkasnya.

Sebagai informasi, pembebasan retribusi daerah sebagaimana dimaksud, meliputi pembebasan atas pokok Retribusi Pelayanan Pasar dan Pembebasan atas pokok Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang hanya khusus di Pasar.

Wacana pembebasan retribusi pasar sendiri mengemuka setelah Pemkot Malang mencermati dampak PPKM Level 4 di Kota Malang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES