Peristiwa Daerah

Pemkab Magetan Imbau Warga Tak Siarkan Berita Duka via Pengeras Suara

Kamis, 05 Agustus 2021 - 18:26 | 76.60k
Ilustrasi pengeras suara.
Ilustrasi pengeras suara.

TIMESINDONESIA, MAGETAN – Tak hanya di Ngawi, kini berita duka di Kabupaten Magetan untuk sementara waktu tidak lagi disiarkan melalui pengeras suara baik dari masjid atau mushala. Hal ini tertuang dalam surat pemberitahuan dari Pemkab Magetan bernomor 451/1807/403.012/2021 yang ditanda tangani Sekretaris Daerah, Hergunadi, pada 4 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut berlaku hingga 9 Agustus 2021 mendatang atau selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4. Tujuannya agar warga yang sedang sakit dan isolasi mandiri tidak khawatir berlebihan.

Sedangkan, penyampaian berita duka dapat disampaikan secara gethok tular. Juga bisa melalui perangkat elektronik maupun media lainnya.

"Kita mengambil kebijakan itu atas masukan masyarakat. Sebenarnya hanya psikologis, dan itu hanya bentuk imbauan yang dikemas untuk menghindarkan seseorang turun imun akibat setres mendengar kabar duka. Sekarang kan ada teknologi, ya pakailah. Jadi, itu bukan larangan tapi imbauan," tutur Bupati Magetan, Suprawoto melalui Venly Tomi Nicholas, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteran Rakyat Setdakab Magetan.

Surat-Edaran.jpgSurat pemberitahuan penyampaian berita duka selama PPKM. (Foto: Dok. Pemkab Magetan)

Kemudian, untuk tempat ibadah diimbau tidak menggelar peribadatan secara berjamaah selama masa PPKM. Warga diminta mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Meski demikian, kumandang adzan, lonceng gereja serta tanda masuk waktu ibadah lainnya tetap dikumandangkan atau dibunyikan.

Tidak hanya langkah itu, Pemkab Magetan juga terus mangajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepatuhan menjalankan protokol kesehatan (prokes) guna mempercepat penanganan virus corona atau Covid-19. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES