Hukum dan Kriminal

Ini Jawaban Bidang Pembelaan Profesi Advokat Atas Dugaan Kasus Ketua Peradi Sidoarjo

Kamis, 05 Agustus 2021 - 16:46 | 96.76k
Ketua Peradi Sidoarjo, Bambang Soetjipto (FOTO: Dokumen pribadi Bambang Soetjipto)
Ketua Peradi Sidoarjo, Bambang Soetjipto (FOTO: Dokumen pribadi Bambang Soetjipto)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat DPC Peradi Sidoarjo, Yunus Susanto mengungkapkan jika pihak Ketua Peradi Sidoarjo, Bambang Soetjipto dan para rekanya yang teradu saat ini masih menggunakan upaya hukum banding pada Dewan Kehormatan Pusat (DKP) atas putusan DKD Peradi DKI Jakarta, berdasarkan aspek yang berkaitan dengan kewenangan mengadili DKD Peradi DKI Jakarta.

"Kami berpendapat bahwa DKD Peradi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili para para Teradu, berdasarkan ketentuan formalnya maupun berkaitan dengan prosedur pelimpahan perkara pengaduan.

Karena seharusnya yang berwenang melakukan pemeriksaan adalah DKD Peradi Jawa Timur atau DKD Peradi terdekat," kata Yunus lewat keterangan persnya kepada TIMES Indonesia, Kamis (5/8/2021).

Selanjutnya Imbuh Yunus, berkaitan dengan pertimbangan hukum putusannya, sangat tidak obyektif, tidak independen dan amat tendensius sekali.

"Pertimbangan hukumnya tidak obyektif karena sangat berpihak kepada Pengadu, alat bukti para Teradu, berupa surat maupun saksi dan ahli sama sekali tidak dipertimbangkan. Jadi putusan tersebut jauh dari rasa keadilan sebagai putusan yang menjaga kewibawaan profesi advokat sebagai profesi yang mulia, lebih sebagai bentuk ekspresi kemarahan dan balas dendam atas pendirian dan sikap para Teradu yang kritis selama persidangan Keberatan dengan kewenangan proses pemeriksaan terhadap dirinya oleh DKD DKI Peradi Jakarta. Padahal yang merupakan kewenangan DKD Peradi Jatim," imbuhnya

Yunus menegaskan yang terpenting para Teradu tidak menikmati sepeserpun uang operasional lawyer fee Pengadu sebesar 300 juta, dan sudah diserahkan kembali dalam bentuk tunai dan penitipan di PN Lumajang melalui Konsinyasi, dan proses itu dilakukan sebelum ada pengaduan Pengadu di DKD.

"Sedangkan janji-janji memenangkan perkara sama sekali tidak benar, tidak mungkin para Teradu lakukan karena berdasarkan fakta permintaan bantuan hukum oleh Pengadu kepada para Teradu, obyek sengketa sebagai jaminan miliknya sudah di cessie oleh Bank kepada pihak ketiga dan oleh pihak ketiga sudah dilelang pula pada pihak keempat. serta pada saat itu Pengadu tidak punya bukti-bukti cessie dan risalah lelang, berdasarkan fakta minimnya bukti-bukti yang dimiliki Pengadu diatas, maka tak masuk akal bila para Teradu selaku Advokat memberi janji-janji kemenangan pada Pengadu, fakta tersebut tak dipertimbangkan oleh DKD Peradi DKI Jakarta," paparnya.

Dengan demikian menurut pihak Bambang Soetjipto, putusan DKD Peradi DKI Jakarta belum memiliki kekuatan hukum yang tetap, untuk menilai tentang adanya pelanggaran kode etik terhadap para Teradu (Bambang Soetjipto dan Para Teradu red).

Selain itu perlu kami tegaskan, bahwa para Teradu meninggalkan ruang persidangan bukan tanpa alasan, karena sikap Majelis Hakim yang bertindak kasar perkataannya pada para Teradu, yang seharusnya menunjukkan sikap menjunjung tinggi dan menghormati azas praduga tak bersalah.

"Peristiwa yang menimpa para Teradu ini satu pelajaran dan hikmah buat rekan-2 sejawat (advokat red) semuanya, karena bisa saja menimpa pada siapapun, senantiasa berhati-hatilah dalam berhubungan dengan klien, karena musuh terbesar advokat adalah kliennya sendiri. Berkaitan dengan peristiwa yang menimpa rekan sejawat kita yang juga sebagai Ketua DPC Peradi Sidoarjo dan Korwil Peradi Jawa Timur, marilah kita memberikan dukungan moral," kata Yunus, (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES