Peristiwa Daerah

BPUM bagi Pelaku UMKM di Lamongan Sudah Cair

Kamis, 05 Agustus 2021 - 15:40 | 179.90k
Sahrurum Firdaus, salah satu pelaku UMKM di Lamongan yang telah menerima pencairan BPUM tahun 2021, Kamis (4/8/2021), (FOTO: Moch. Nuril Huda/TIMES Indonesia)
Sahrurum Firdaus, salah satu pelaku UMKM di Lamongan yang telah menerima pencairan BPUM tahun 2021, Kamis (4/8/2021), (FOTO: Moch. Nuril Huda/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Lamongan telah mendapatkan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) tahun 2021 senilai Rp. 1,2 juta dari pemerintah. 

"Iya, kalau informasinya sudah cair di bulan Agustus ini. Tapi terkait nominal yang diterima maupun jumlah pelaku UMKM penerima saya tidak tahu," ujar Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Lamongan (Diskopum Lamongan) Agus Suyanto, Kamis (5/8/2021). 

BPUM.jpg

Agus mengaku, ketidaktahuannya itu karena bantuan tersebut langsung masuk ke rekening bank masing-masing UMKM yang ada di Lamongan.  "Sampai saat ini saya juga belum dapat informasi dari pihak Bank BRI dan Bank BNI. Berapa yang sudah cair jumlahnya maupun nominalnya," ucapnya. 

Ia juga menyebutkan, sebanyak puluhan ribu pelaku UMKM di Lamongan yang telah diajukan ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI untuk mendapatkan BPUM 2021. 

"Sekitar 35 ribu lebih pelaku UMKM Lamongan yang kita ajukan di tahun 2021. Saya berharap bisa dimanfaatkan sebagai modal bagi mereka ditengah kondisi pandemi dan masa PPKM ini," tutur Agus. 

Sementara itu, salah satu pedagang, Sahrurum Firdaus merasa senang atas pencairan BPUM 2021 dari pemerintah pusat. Pasalnya, ia mengaku, bantuan tersebut bisa menambah modal berjualan. "Ya, sudah cair tanggal 3 Agustus kemarin senilai Rp.1,2 juta," kata Daus pelaku UMKM di Kabupaten Lamongan ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES