Hukum dan Kriminal

Dugaan Kasus SPI Kota Batu, Polda Jatim Mulai Lakukan Gelar Perkara

Kamis, 05 Agustus 2021 - 15:37 | 24.29k
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BATU – Dugaan kasus pelecehan dan kekerasan siswa SPI Kota Batu kini mulai dilakukan gelar perkara oleh Dirteskrimsus Polda Jatim.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas (Komisi Nasional) PA (Perlindungan Anak), Arist Merdeka Sirait, Kamis (5/8/2021).

"Hari ini istimewa bagi pelapor, karena hampir 67 hari, tiba saatnya kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan JE sebagai pemilik dan pengelola sekolah SPI, dilakukan gelar perkara, karena hari ini lengkap," ujarnya.

Kata Arist, kedatangannya bersama seorang pelapor berinisial S guna menyampaikan bahan untuk gelar kasus yang dilakukan secara internal oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pihak kepolisian memberikan kesempatan pada pelapor, Komnas PA dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan masukan-masukan supaya dijadikan pertimbangan utama.

"Selain itu juga untuk meningkatkan terduga status hukum, dari saksi jadi tersangka. Mudah-mudahan hasil hari ini bisa meningkatkan status terduga pelaku, dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.

Arist berharap jika JE telah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, berkas segera lengkap sehingga bisa diserahkan kepada kejaksaan.

"Setelah sesi pertama kami memberikan penjelasan dan meminta supaya meningkatkan, harapan kita status terduga saksi menjadi tersangka, dan ditahan," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa LPSK menyampaikan kepada Polda Jatim bahwa ada 14 orang yang berada dalam perlindungan LPSK. Selanjutnya polisi melakukan gelar kasus internal dari masukan-masukan yang telah diberikan oleh pihaknya selama dua sesi.

"Karena kita yakin betul bahwa ini bukti-bukti yang kami serahkan sudah cukup menjadi pertimbangan Polda Jatim agar status terduga pelaku, dari saksi menjadi tersangka," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Komnas PA mendampingi 3 orang korban yang diduga telah dilecehkan oleh pendiri sekolah SPI di Kota Batu yakni JE ke SPKT Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021). 

Dalam laporannya, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menyatakan bahwa JE telah melakukan pelecehan, kekerasan dan eksploitasi terhadap siswa di sekolah tersebut.

"Laporan selain kejahatan seksual berulang-ulang di SMA di sana. Tapi juga kejahatan fisik, menendang, memaki. Termasuk kejahatan perbankan, kekerasan ekonomi," ujar Arist.

Kekerasan dan eksploitasi ekonomi yang dilakukan JE adalah memaksa korban untuk bekerja di tempat lingkungan pendidikan tersebut dengan waktu yang melebihi jam kerja.

Pendiri Sekolah SPI Kota Batu itu, kata Arist telah melakukan pelecehan seksual sejak 2009 lalu hingga 2020 sebelum Covid-19 melanda Indonesia. Menurutnya, selama hampir 11 tahun, sudah ada 15 korban yang dilecehkan JE. Inilah yang terus diselidiki Polda Jatim. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES