Peristiwa Daerah

PPKM Darurat, Kejati Jabar Jaring 3.434 Pelanggar dan Denda Tipiring Senilai Rp 2,5M

Kamis, 05 Agustus 2021 - 15:07 | 27.82k
Kajati Jabar Asep N Mulyana saat ekpos di Kantor Kejati Jabar, Kamis, (5/8/21).(FOTO: Arief/TIMES Indonesia)
Kajati Jabar Asep N Mulyana saat ekpos di Kantor Kejati Jabar, Kamis, (5/8/21).(FOTO: Arief/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Selama masa PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menjaring sebanyak 3.434 pelanggar tindak pidana ringan (tipiring).

Kepala Kejati Jabar (Kajati), Asep N Mulyana menjelaskan dalam menjaring 3.434 pelanggar ini membayar denda ke negara.

"Para pelanggar tipiring ini dari seluruh kabupaten dan kota di Jabar, selama masa PPKM darurat bulan Juli lalu," ungkap Kajati di Kantor Kejati Jabar, Kamis, (5/8/21).

Kajati Jabar menambahkan, dari jumlah pelanggar tersebut denda yang diterima negara, sebanyak Rp 2,5 miliar. Ia mengingatkan agar jajaran Kejati Jabar dalam melaksanakan penegakan hukum terkait PPKM Level 4 menjadi yang terdepan dalam penegakan hukum dengan menerapkan sanksi yang tegas terukur dan humanis.

"Semua jajaran, benar-benar harus memahami kondisi masyarakat saat ini, sehingga tidak menimbulkan masalah baru bagi masyarakat," pesannya.

Selain itu Kapela Kejati Jabar juga mengingatkan agar para Kajari mendampingi pemerintah dalam penggunaan dana penanggulangan Covid-19, sehingga dapat diserap secara maksimal dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES