YARA Minta Polisi Tertibkan Galian C Ilegal di Abdya Aceh
TIMESINDONESIA, ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh meminta Polisi dan dinas terkait mengusut tuntas dan menertibkan galian C diduga ilegal serta tidak dilengkapi perizinan yang beroperasi di kabupaten setempat.
Ketua YARA Abdya, Suhaimi N, SH mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan di beberapa lokasi galian di wilayah Kecamatan Babahrot, dari hasil penelusuran didapati sejumlah galian C diduga ilegal.
Alat berat jenis excavator saat mengisi truk dengan material (FOTO: T. Khairul Rahmat Hidayat/TIMES Indonesia)
"Benar, kami telah datang ke lokasi galian, diduga rata-rata galian yang ada di Kecamatan Babahrot tanpa izin dari dinas terkait," ungkap Suhaimi kepada awak media.
Suhaimi berharap agar instansi terkait dapat segera menindaklanjuti permasalah itu, karena menurutnya jika galian ilegal tersebut tetap beroperasi maka akan berdampak buruk untuk lingkungan.
Saat ini, tambahnya, di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Babahrot terdapat beberapa galian material menggunakan alat berat, selanjutnya material itu diangkut dengan menggunakan truk.
YARA Abdya pantau lokasi galian C yang beroperasi di DAS Krueng Babahrot, Abdya, Aceh (FOTO: T. Khairul Rahmat Hidayat/TIMES Indonesia)
"Setidaknya ada beberapa galian C yang tidak mengantongi izin di sepanjang Krueng Babahrot, kami berharap agar permasalahan sejumlah galian yang diduga tidak dilengkapi perizinan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait," ucapnya.
Terakhir pria yang akrab dengan sapaan Shemy Shenk itu mengimbau agar pemilik galian di Kabupaten Abdya dapat segera mengurus kelengkapan surat menyurat perizinan galian, sehingga aktivitas pengangkutan dapat dijalankan kembali.
Menanggapi hal tersebut, Plt DPMPTSP Naker Trans Abdya, Rahmad Sumedi SE menyampaikan bahwa sesuai dengan kewenangan yang mengeluarkan perizinan untuk galian C adalah dari provinsi, kemudian tembusannya tetap dikirimkan ke daerah.
"Tapi memang ada beberapa perusahaan tidak menyampaikan ke kita. Data yang kita rekap merupakan data perusahaan yang sudah masuk ke kabupaten. Daerah memang di kita, tapi ini kewenangan provinsi. Ketika ada permasalahan seperti ini, imbasnya ke kami di kabupaten," sampai Rahmat kepada TIMES Indonesia, Kamis (5/8/2021).
Rahmat menjelaskan, ia juga telah memerintahkan bagian perekapan data agar menghubungi pihak provinsi terkait permasalahan tersebut, kemudian data yang nantinya akan dikirim dari provinsi dan masuk ke pihaknha akan segera direkap ulang untuk kelengkapan data di kabupaten.
"Permasalahan ini juga sudah kami jelaskan kepada Ketua YARA Abdya bahwa kewenangan untuk galian C ini perizinannya di provinsi. Jika ada kabar selanjutnya tentang ini nanti akan kami informasikan kembali," pungkas Plt DPMPTSP Naker Trans Abdya, Rahmad Sumedi SE. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |