Peristiwa Daerah

Selama PPKM, KI Jabar Tetap Bersidang Tuntaskan Sengketa Informasi

Kamis, 05 Agustus 2021 - 14:08 | 29.65k
Komisi Informasi Jawa Barat menggelar sidang daring Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI). (Foto: KI Jabar)
Komisi Informasi Jawa Barat menggelar sidang daring Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI). (Foto: KI Jabar)

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tak menghalangi Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KI Jabar) menuntaskan tiga sidang daring Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI).

Ketua KI Jabar, Ijang Faisal mengatakan, amanat UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus terus dilangsungkan di tengah (PPKM) diperketat yang sudah tiga kali diberlakukan sejak awal Juli lalu. 

"Hari ini kami Alhamdulillah gelar tiga sidang setelah terakhir diadakan 30 Juni lalu. Selama Juli, praktis tidak ada sidang daring apalagi luring, hari ini bisa kami adakan tiga sidang," katanya dalam keterangan pers di Bandung, Kamis (5/8/2021). 

Tiga sidang tersebut adalah sidang pertama dipimpin Majelis Hakim Yudaningsih Saad yang mempertemukan pemohon LSM DPW Topan Jawa Barat kepada termohon Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Bandung terkait sengketa informasi soal tender belanja pakaian lapangan Tahun 2020. Dengan nomor register 1994/PSI/KI/2021, majelis hakim 2 dan 3 masing-masing Dadan Saputra dan Dedi Dharmawan. 

Sidang kedua dipimpin Majelis Hakim Husni Farhan Mubarok yang mempertemukan pemohon LSM Perkumpulan Jaringan Pemantau Kebijakan (PJPK) Jawa Barat kepada termohon Pemprov Jawa Barat terkait DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) OPD/Organisasi Perangkat Daerah dan BUMN periode 2017-2019. Bernomor register 1900/PSI/2021, majelis hakim 2 dan 3 masing-masing Dedi Dharmawan dan Dadan Saputra.  

Terakhir, sidang terakhir dipimpin Majelis Hakim sekaligus Ketua KI Jabar Ijang Faisal antara pemohon Asep Muhidin (perorangan) kepada termohon Inspektorat Pemkab Garut terkait salin Laporan Hasil Pemeriksaan (LH) seluruh OPD 2017-2019. Dengan nomor register 1900/PSI/2021, majelis hakim 2 dan 3 masing-masing Dedi Dharmawan dan Dadan Saputra. 

"Hasilnya adalah sidang pertama dinyatakan ajuan prematur sehingga sidang tak bisa dilanjutkan. Sidang kedua dilanjutkan namun diagendakan mediasi dulu. Sementara sidang ketiga hasilnya adalah mediasi, bisa dilakukan virtual ataupun langsung dengan prokes ketat," katanya. 
 
Menurut Ijang, kualitas persidangan selama ini tetap terjaga, apalagi sebelum ada PPKM Darurat, KI Jabar pun sudah pernah menggelar sidang daring pada 24 Juni 2021 ketika LBH Jakarta bersengketa dengan Pemprov Jabar terkait pengelolaan banjir di Jabodetabek. 

Di sisi lain, sambung dia, kegiatan sidang daring pun telah selaras dan sesuai ketentuan dari Keputusan Ketua KI Pusat No 4/2020 tentang Pedoman Mediasi dan Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi Publik Secara Elektronik. 

Tiga proses sidang tersebut seluruhnya sesuai dengan aturan teknis sidang PSI sebagaimana diatur dalam Peraturan KI No.1/2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. 

"Aturan tadi menyebutkan proses mediasi dan ajudikasi nonlitigasi bisa diselenggarakan secara tidak langsung namun tetap memungkinkan majelis, pemohon, termohon, dan saksi ahli berada dalam ruangan yang sama dengan bantuan teknologi informasi," katanya. 

Ijang menekankan, masyarakat Jabar yang memiliki keinginan melakukan sidang PSI agar tidak ragu sekalipun pandemi tengah memuncak. Masyarakat tinggal menghubungi laman, email, dan atau nomor kontak resmi KI Jabar sekira ada informasi yang dikehendaki. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES