Pemerintahan

Hanya di Indonesia, Eks Koruptor Diangkat Jadi Komisaris

Kamis, 05 Agustus 2021 - 06:57 | 230.19k
Para koruptor saat diperlihatkan oleh KPK RI kepada media. (FOTO: KPK RI)
Para koruptor saat diperlihatkan oleh KPK RI kepada media. (FOTO: KPK RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mengistimewakan koruptor di Indonesia nampaknya memang bukan kritik kosong. PT Pupuk Indonesia (Persero) secara resmi menyampaikan eks narapidana kasus korupsi Emir Moeis sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.

Pupuk Iskandar Muda adalah anak usaha Pupuk Indonesia. Pengangkatan Emir Moeis sebagai komisaris pun sudah dipublikasikan oleh situs resmi perusahaan, pim.co.id.

"Sejak tanggal 18 Februari 2021, ditunjuk oleh pemegang saham sebagai komisaris," demikian tulis di situs resmi perusahaan tersebut.

Perusahaan juga telah mencantumkan profil sekilas Emir Moeis. Ia lahir di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 1950. Menyelesaikan gelar sarjana dari Jurusan Teknik Industri, Institut Teknologi Bandung tahun 1975 dan studi pasca sarjana MIPA Universitas Indonesia pada 1984.

EMIR.jpgEmir Moeis sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda. Ia adalah eks narapidana kasus korupsi. (FOTO: Tempo)

Emir Moeis juga memulai karir pada tahun 1975 sebagai dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan Manager Bisnis di PT Tirta Menggala. Ia kemudian menjabat sebagai Direktur Utama di beberapa perusahaan swasta pada tahun 1980-2000.

Terjerat Korupsi

Pada tahun 2000-2013, Emir Moeis menjabat sebagai salah satu anggota DPR RI. Saat menjadi anggota, ia terjerat kasus korupsi. Emir Moeis ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Juli 2012 silam.

Pada 14 April 2014, pengadilan menghukum politikus dari PDI Perjuangan itu 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Emir Moeis terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat (AS) dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu saat menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta dengan ketentuan jika denda tak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan," ujar ketua majelis hakim waktu itu. Tanggal 5 Maret 2016, Emir Moeis menghirup udara segar. Dan kini ia diangkat sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES