Bea Cukai Malang Musnahkan Belasan Ribu Barang Barang Bukti Hasil Penindakan
TIMESINDONESIA, MALANG – Belasan ribu barang bukti hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Cukai (KPPBC TMC Malang) atau Bea Cukai Malang, Selasa (3/8/2021).
Pemusnahan dilakukan di PT Alam Sinar, Dusun Krajan, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Hadir dalam kesempatan itu, Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono.
Hadir pula, Kepala Kantor Bea Cukai Malang Latif Helmi dan Kepala Kantor Wilayah DJBC Bea Cukai Jawa Timur II Oentarto Wibowo yang turut menyaksikan pemusnahan tersebut.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu rokok ilegal, minuman beralkohol, komponen senjata, anak panah, sex toys, liquid vape dan barang hasil sitaan Pos lainnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Latif Helmi menjelaskan terkait pemusnahan tersebut. "Pemusnahan ini agenda rutin dengan latar belakang memperkuat pesan publikasi pentingnya gerakan anti rokok illegal," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan BMN periode Januari hingga bulan Juli 2021 dengan total 81 pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai.
Lanjut dia, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin pembakaran bersuhu tinggi sampai barang-barang tersebut tidak mempunyai nilai ekonomis.
“Total perkiraan kerugian yang dialami negara dari barang barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 6,5 Miliar,” sebutnya.
Dia menyebutkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Malang tersebut perkaranya sudah selesai dan bertujuan supaya tidak disalahgunakan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sholihin Nur |