Selama PPKM Darurat, Polres Ponorogo Jaring 100 Motor yang Digunakan Balap Liar
TIMESINDONESIA, PONOROGO – Selama diberlakukan PPKM darurat dan level 4 jajaran Polres Ponorogo berhasil merazia ratusan sepeda motor.
Ratusan motor tersebut diamankan karena digunakan untuk balap liar tanpa dilengkapi surat dan tidak lagi sesuai dengan spesifikasi pabrik.
Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis yang didampingi Dandim Ponorogo Letkol Inf Muhammad Radhie Rusin, Selasa (3/8/2021) mengatakan, ke 100 kendaraan R2 , 80 diantaranya tidak sesuai spesifikasi pabrik.
"Misalnya knalpot brong dan 20 motor tanpa dilengkapi surat-surat," ucap Kapolres.
Ratusan motor tersebut terjaring di beberapa titik lokasi diantaranya di Jalan baru Kemuning arah Waduk Bendo, Jalan Ponorogo-Pacitan, Jalan Ir H Juanda, Jalan Suromenggolo, dan jalan-jalan di seputaran kota Ponorogo.
Rata-rata mereka yang terjaring razia didominasi kalangan pelajar. Dikatakan Kapolres AKBP Mochamad Nur Azis, mereka dikenakan pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas jalan persyaratan teknis dan kelayakan jalan dengan ancaman 1 bulan kurungan penjara atau denda tilang Rp 250 ribu.
"Jika ada yang mau mengambil motor harus menunjukkan surat bukti kepemilikan kendaraan dan STNK nya. Mereka yang diduga melakukan balap liar mayoritas masyarakat Ponorogo," ucap Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis.
Jajaran Polres Ponorogo akan terus melakukan razia balap liar untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dan pengguna jalan lain. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sholihin Nur |