Peristiwa Daerah

DP3AK Jawa Timur: Orang Tua Meninggal Akibat Covid-19, Sang Anak Harus Diberi Perhatian

Senin, 02 Agustus 2021 - 22:17 | 49.42k
Kepala Dinas P3AK Provinsi Jawa Timur, Dr. Andriyanto, SH, MKes (Foto: Rizki Alfian/TIMES Indonesia)
Kepala Dinas P3AK Provinsi Jawa Timur, Dr. Andriyanto, SH, MKes (Foto: Rizki Alfian/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan atau DP3AK Jawa Timur menyebut jika anak yang ditinggal meninggal dunia oleh orangtuanya akibat terpapar Covid-19 harus diberikan perhatian.

"Kami sedang berkolaborasi dengan lembaga masyarakat, forum anak dan stake holders lainnya menginisiasi upaya pemulihan psiko sosial terpadu bagi anak-anak dengan orang tua meninggal karena Covid-19," kata Kepala Dinas P3AK Provinsi Jawa Timur, Dr. Andriyanto, SH, MKes, Selasa (2/8/2021) kepada TIMESIndonesia.

Pendataan anak-anak dengan orang tua meninggal karena Covid-19 dilakukan by name by address masih dalam proses. Nantinya akan dilakukan intervensi dan pemberian bantuan spesifik anak berupa masker, hand sanitizer, makanan dan minuman bergizi, peralatan mandi, vitamin dan lain-lain.

"Juga akan didampingi oleh pendamping psikolog untuk dilakukan assessment dan penguatan psikis selama pandemi berlangsung," ungkap Andriyanto.

Selain itu, mereka juga akan diberikan peningkatan kapasitas dengan edukasi dan pelatihan kewirausahaan oleh para pelatih profesional, melalui online atau offline di UPTD Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

"Jadi bekerja sama dengan DP3K karena untuk memastikan anak-anak tersebut  memperoleh hak-hak sipilnya, misal Akte Kematian Orang Tua Akte kelahiran, Kartu Keluarga Kartu Identitas Anak atau perekaman KTP bagi yang akan berusia 17 tahun," ujarnya.

Dinas P3AK Jatim juga terus mendorong instansi terkait untuk bekerja sama dalam mempercepat vaksinasi bagi anak-anak. Andriyanto menyadari bahwa Pemprov Jatim tidak bisa bekerja sendiri. Untuk itu DP3AK mengajak UNICEF, Wahana Visi Indonesia, dan Lembaga Masyarakat lainnya seperti KADIN Jatim, Perguruan Tinggi dan media untuk bekerja sama memulihkan psiko sosial anak-anak.

"Pengajuan anggaran terkait dengan program ini akan kami sampaikan ke Kementerian PPPA RI, Pemprov Jawa Timur dan beberapa donatur/instansi yang peduli terhadap anak yang sifatnya tidak mengikat," jelas Andriyanto.

Menurutnya, anak anak wajib dilindungi bersama, terutama amanah dari Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang tertuang dalam pasal 26 ayat 2.

"Yang berbunyi: Dalam hal Orang Tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Andriyanto.

Berdasarkan laporan Komite Penanganan Covid-19 Nasional di laman Covid19.go.id, per 1 Agustus 2021 jumlah kasus terkonfirmasi positif di Jawa Timur sebanyak 308.429 kasus.

Dari jumlah tersebut ada 27.480 kasus pada anak-anak di bawah usia 18 tahun. Total korban meninggal dunia ada 20.331 jiwa. Dari jumlah tersebut, terdapat 114 jiwa meninggal dunia dengan rincian 50 anak usia 0-5 tahun dan 64 anak usia 6–18 tahun.

Dari data tersebut, tercatat anak yang ditinggal meninggal dunia akibat Covid-19 oleh orang tuanya itu, ada sebanyak 5.082 jiwa, dengan asumsi seperempat jumlah penduduk Jatim adalah anak usia 0-18 tahun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES