Peristiwa Daerah

Instruksi Bupati Probolinggo: Vaksinasi Covid 19 Jadi Syarat Pencairan Bansos

Senin, 02 Agustus 2021 - 19:01 | 99.69k
Penyaluran BST di Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo (foto: Diskominfo)
Penyaluran BST di Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo (foto: Diskominfo)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGOBupati Probolinggo, Tantriana Sari mengeluarkan instruksi tentang Percepatan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid 19. Di dalamnya disebutkan, tanda bukti mengikuti vaksinasi Covid 19 menjadi syarat pencairan bantuan sosial atau bansos.

Instruksi tersebut ditanda tangani bupati Senin (2/8/2021) dengan nomor 4/2021. Ditujukan kepada kepala perangkat daerah pelaksana layanan administrasi publik, kepala perangkat daerah pengelola bantuan sosial, camat, dan kades/lurah se-Kabupaten Probolinggo.

Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo, Yulius Christian mengatakan, instruksi dikeluarkan untuk mempercepat tercapainya kekebalan komunal atau herd immunity.

Herd immunity tercapai bila minimal 70 persen penduduk telah divaksin, masing-masing dengan dua dosis. Sementara di Kabupaten Probolinggo hingga akhir Juli masih 24,7 persen untuk vakdinasi dosis pertama, dan 7,0 persen untuk dosis vaksinasi dosis kedua.

"Kunci vaksinasi itu ya kolaborasi semua pihak. Semua pihak harus sama-sama jalan," kata Yulius saat dihubungi TIMES Indonesia.

Berikut poiters Instruksi Bupati Probolinggo nomor 4/2021 tentang Percepatan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid 19.

Penyaluran BST 2Salinan instruksi Bupati Probolinggo tentang Percepatan Vaksinasi Covid 19.

Pertama, kepala perangkat daerah pelaksana layanan administrasi publik, camat dan kades/lurah se-Kabupaten Probolinggo diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk melengkapi persyaratan mendapatkan layanan administrasi, dengan melampirkan tanda bukti telah mengikuti vaksin minimal dosis pertama.

Bila masyarakat tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan vaksin, akan dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan atau penghentian layanan adminstrasi pemerintahan.

Sanksi tidak berlaku bagi orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, tapi yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid 19. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari RS atau puskesmas terdekat.

Kedua, kepala perangkat daerah pengelola bantuan sosial, camat, dan kades/lurah se-Kabupaten Probolinggo diminta melakukan sosialisasi kepada penerima bansos untuk melengkapi persyaratan pencairan dengan melampirkan tanda bukti telah mengikuti vaksin minimal dosis pertama.

Bila tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan vaksin, akan dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan atau penghentian pemberian bansos.

Sanksi tidak berlaku bagi orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, tapi yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid 19. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari RS atau puskesmas terdekat.

Ketiga, melaporkan hasil pelaksanaan instruksi kepada bupati.

Hingga kini, vaksinasi Covid 19 di Kabupaten Probolinggo terus dikebut. Dengan surat instruksi bupati Probolinggo, vaksinasi diharapkan semakin cepat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES