Indonesia Positif

Terdampak PPKM, 1063 Keluarga di Pagaralam Terima Bantuan Beras

Senin, 02 Agustus 2021 - 14:11 | 26.51k
Lurah Hendi (tengah) didampingi Bhabinkamtibmas menyerahkan bantuan beras PPKM kepada salahseorang penerima di kantor Kelurahan Rebah Tinggi (Foto : Asnadi/Times Indonesia)
Lurah Hendi (tengah) didampingi Bhabinkamtibmas menyerahkan bantuan beras PPKM kepada salahseorang penerima di kantor Kelurahan Rebah Tinggi (Foto : Asnadi/Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAGARALAM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dibarengi dengan pengucuran bantuan sosial (Bansos). Pemerintah mendistribusikan beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial tunai (BST), dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Pagaralam, Senin (2/8/2021).

Di Kecamatan Dempo Utara misalnya terdapat 1.063 KPM BST, dan PKH. Tiap KPM ini mendapatkan bantuan beras masing-masing sebanyak 10 Kg. 148 KPM di antaranya berada di Kelurahan Rebah Tinggi. Penyerahan bantuan ini dipusatkan di kantor Kelurahan Rebah Tinggi di Jalan Tatahan sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.

Pantauan, untuk mengambil bantuan itu, tiap KPM harus menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau kartu keluarga (KK). Tanda pengenal lalu disesuaikan dengan database penerima bantuan yang diterima pihak kelurahan. Bila cocok, bantuan langsung diserahkan.

"Ini namanya bantuan beras PPKM untuk menindaklanjuti surat dari Kemensos dan radiogram Kemendagri," ujar Hendi Kurniawan SE, Lurah Rebah Tinggi, ketika ditemui wartawan.

Hendi menjelaskan, di tengah PPKM akibat pandemi Covid-19 seperti saat ini, tak sedikit warga kurang mampu yang kena dampaknya dari segi ekonomi. Maka bantuan beras ini diharapkan dapat meringankan beban mereka.

Hendi pun berharap bantuan ini dapat dimanfatkan sebaik-baiknya. "Kepada masyarakat kita imbau untuk terus mematuhi protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19. Mudah-mudahan pandemi cepat berakhir,” harap Hendi.

Sekadar informasi, Kota Pagaralam memang ditetapkan sebagai salah satu daerah yang menerapkan PPKM level III. Ini berdasarkan instruksi Mendagri nomor 26 tahun 2021. PPKM level III sendiri dimulai pada 26 Juli-2 Agustus 2021. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES