Pemerintahan

Baru 10 dari 480 Pengembang Serahkan PSU ke Pemkab Bandung

Sabtu, 31 Juli 2021 - 22:12 | 40.22k
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat serah terima PSU dari pengembang ke Pemkab Bandung, di Komplek Bumi Orange, Desa Cinunuk Kec Cileunyi Kab Bandung, Sabtu (31/7/21). (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat serah terima PSU dari pengembang ke Pemkab Bandung, di Komplek Bumi Orange, Desa Cinunuk Kec Cileunyi Kab Bandung, Sabtu (31/7/21). (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan Pemerintah Kabupaten Bandung akan melakukan upaya paksa terhadap pengembang perumahan yang sudah 10 tahun tidak menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU), seperti fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) perumahan ke Pemkab Bandung

Hal itu ditandaskannya karena dari 480 pengembang perumahan di Kabupaten Bandung, hingga kini baru 10 pengembang menyerahkan PSU ke Pemkab Bandung.

Bupati Bandung menandaskan penyerahan PSU dari pengembang ke pemerintah merupakan amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Perumahan.

Dadang-Supriatna-8.jpg

Lebih dari itu juga sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 tahun. 2012 tentang Prosedur Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dari Pengembang kepada Pemda Kabupaten Bandung.

"Karena itu saya menegaskan, apabila pengembang setelah 10 tahun ternyata tidak menyerahkan fasos dan fasumnya, maka kita akan melakukan langkah-langkah upaya paksa. Sehingga masyarakat di perumahan tidak merasa dirugikan, terutama soal sertifikasi rumah. Sebab merupakan kewajiban pemerintah untuk melindungi masyarakat," tegas Bupati Bandung kepada wartawan, saat serah terima PSU dari pengembang ke Pemkab Bandung, di Komplek Bumi Orange, Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, Sabtu (31/7/21).

Menurutnya, pengembang pun bisa menyerahkan PSU secara parsial ke Pemkab Bandung, jika belum bisa menyerahkannya secara keseluruhan.

Dadang-Supriatna-9.jpg

"Jadi, tidak usah menunggu semua PSU-nya beres dibangun. Silahkan ajukan penyerahan PSU secara parsial ke Pemkab Bandung. Misalnya, kalau di Blok A sudah selesai, ya serahkan fasus dan fasosnya Blok A dan seterusnya Blok B. Artinya, tidak menunggu semuanya selesai hingga sekian tahun,” jelas bupati.

Menurut Kang DS, sapaan Dadang Supriatna, selama ini pengembang perumahan baru akan menyerahkan PSU setelah menyelesaikan seluruh bangunannya. Namun tidak sedikit pengembang yang sudah menyelesaikan semua pembangunan, tapi belum juga segera menyerahkan PSU-nya.

"Saya juga berharap pengembang perumahan menyerahkan PSU ke Pemkab Bandung dalam kondisi baik. Jangan sampai malah jadi beban pemerintah saat diserahkan," ucap Bupati Bandung. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES